TENTANGKITA.CO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Keputusan (Kepmenpan RB) Nomor 649 Tahun 2023 menjelaskan tentang petunjuk teknis (juknis) PPPK Guru 2023.
Juknis PPPK Guru 2023 yang berbentuk PDF ini bisa menjadi acuan para pelamar untuk mengetahui detail mekanisme seleksi CPNS PPPK 2023.
Dalam Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 itu disebutkan mengenai beberapa hal seperti soal kriteria pelamar, tahapan seleksi, jumlah soal, dan passing grade (nilai ambang batas) PPPK Guru 2023.
Sehingga bagi pendaftar wajib mengetahui Juknis PPPK Guru 2023 PDF berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 yang link downloadnya bisa Anda dapatkan di artikel ini.
Baca Juga: TPN Ganjar Gelar Pertemuan Dengan Megawati, Hary Tanoe, Oesman Sapta, Dan Mardiono
Kriteria Pelamar
Menurut Juknis PPPK Guru 2023, ada beberapa kriteria pelamar yang menjadi kebutuhan khusus dan umum dalam seleksi CPNS PPPK ini, yakni:
- Pelamar Prioritas adalah guru yang memenuhi nilai mabang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Eks tenaga onorer kategori II (eks THK-II) adalah guru-guru eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri adalah guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemenbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
- Sementara untuk kebutuhan umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Baca Juga: China Dominasi Asian Games 2022, Indonesia Di Posisi Kedelapan
Pada pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Guru 2023 akan didahulukan secara beruntun dengan urutan mulai dari Pelamar Prioritas, eks THK-II, Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri.
Apabila masih ada formasi yang tersisa maka baru akan diperuntukkan bagi kebutuhan umum.
Tahapan Seleksi PPPK 2023
Untuk tahapan seleksi PPPK guru 2023 terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Baca Juga: Thailand U-24 Tersungkur, Korut dan Iran Ke Perempat Final Asian Games 2022
Dengan seleksi kompetensi akan terbagi menjadi tiga yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural.
Sementara untuk jumlah soal dari setiap tahapan seleksi tersebut di antaranya:
- Kompetensi Teknis: 90 soal
- Kompetensi Manajerial: 25 soal
- Kompetensi Sosiokultural: 20 soal
- Wawancara: 10 soal
Namun, ada yang berbeda pada seleksi PPPK 2023 ini karena bagi pelamar yang masuk dalam kategori prioritas tidak akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara karena hanya akan menggunakan hasil seleksi sebelumnya.
Passing Grade PPPK Guru 2023
Nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk seleksi PPPK guru tahun 2023 adalah untuk seleksi teknis, manajerial dan sosiokultural, dan wawancara.
Menurut Surat Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023, passing grade PPPK Guru 2023 untuk seleksi teknis berbeda-beda tergantung jenis jabatan guru.
Sementara untuk passing grade PPPK 2023 seleksi manajerial dan sosiokultural adalah sebanyak 117 dan untuk seleksi wawancara memiliki ambang batas senilai 24.
Baca Juga: Persyaratan CPNS KPK 2023, Ini Berkas Dokumen dan Kuota Penempatan Per Formasi
Untuk melihat detail mengenai Juknis PPPK Guru 2023 PDF menurut Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 bisa didownload di sini.