TENTANGKITA.CO- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS yang saat ini dibuka menjadi perhatian jutaan masyarakat Indonesia yang mendambakan menjadi abdi negara.
Mengapa banyak masyarakat bahkan generasi muda benar benar berkeinginan menjadi CPNS? Hal ini karena dengan menjadi PNS dianggap memiliki masa depan cerah dengan memiliki gaji tetap perbulan kemudian masih diberikan tunjangan serta jaminan masa tua berupa dana pensiun.
Meski demikian untuk masuk menjadi CPNS ini juga membutuhkan perjuangan yang tak ringan. Bahkan banyak orang harus rela mencoba beberapa kali untuk dapat lolos masuk menjadi CPNS.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, CEK Syarat Pendaftaran Lengkap
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pekerjaan CPNS, waktu pengangkatan menjadi PNS, dan besaran gaji yang diterima CPNS mari simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Formasi Pekerjaan CPNS
Berdasarkan peraturan UU No 5 Tahun 2004, CPNS adalah sebuah status yang diberikan kepada para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, maka akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
Pada dasarnya, CPNS ini terbagi menjadi dua kategori, antara lain yaitu CPNS pusat dan juga CPNS daerah. CPNS pusat bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, CPNS daerah bekerja pada tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Berikut ini adalah jenis-jenis pekerjaan seorang CPNS:
1. Tenaga teknis
2. Staf adminitrasi
3. Petugas kepegawaian
4. Asisten manajer administrasi
5. Penyuluh sosial
6. Auditor
7. Penggerak swadaya masyarakat
8. Widyaswara
9. Penjaga penjara
10. Guru
11. Dosen
12. Camat
13. Dokter
14. Perawat
15. Hakim
16. Sekretaris
17. Jaksa
Dan sebagainya.
BACA JUGA:Asian Games 2022: Bola Itu Bundar Rizky Ridho
Prosedur pengangkatan PNS
Bagi tiap pelamar yang lolos pada tahap pelantikan CPNS belum dapat diangkat menjadi PNS. Lantaran, masih ada beberapa syarat dan ketentuan aturan yang harus diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk kemudian CPNS bisa diangkat jadi PNS.
Adapun aturan lengkapnya telah tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.
Melansir dari laman BKN di bkn.go.id, CPNS wajib mengikuti sejlah program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani dan bebas tes narkoba.
Selain itu, ada pula hasil penilaian kinerja serta perilaku selama mereka menjadi CPNS wajib baik untuk mengucapkan sumpah janji PNS ketika pengangkatan nanti.
Menurut peraturan tentang CPNS yang berlaku, CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah berhasil melalui masa percobaan setidaknya selama 1 tahun dan yang paling lama 2 tahun.
Pada pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 dijelaskan bahwa CPNS yang sudaj menjalankan masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sudah bisa diangkat menjadi PNS.
Gaji CPNS
BACA JUGA:YESS!! Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Dapat Insentif Sekian Rupiah
Sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS, CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari total besaran gaji yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketentuan mengenai besaran gaji CPNS sebesar 80 persen tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Setelah menjalani masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun, CPNS baru mendapatkan gajinya 100 persen lantaran sudah diangkat menjadi PNS. Besaran gaji CPNS ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Mengacu pada aturan itu, CPNS lulusan SMA dan D3 yang masuk di golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.020.2000. Sementara, untuk golongan IIb akam mendapat gaji 80 persen dari Rp 2.208.400.
Kemudian yang masuk golongan IIc mendapatkan gaji 80 persen dari Rp 2.301.800. Sedangkan CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa mendapatkan gaji 80 persen dari total gaji Rp 2.579.400 yakni Rp 2.063.400.
Demikian informasinya semoga bermanfaat. Selamat berjuang