TENTANGKITA.CO – Hari ini Minggu 17 September 2023 sedianya dibuka pendaftaran CASN CPNS 2023 namun barusaja diumumkan penundaan.
Yang paling ditunggu tunggu adalah beberapa formasi kementerian dan lembaga lembaga pemerintah dalam pendaftaran CASN CPNS 2023.
Beberapa kementerian seperti Kemenkumham, Kejagung Kejaksaan Agung RI dan sebagainya biasanya membutuhkan formasi yang banyak.
BACA JUGA:BKN Resmi Tunda Pengumuman Pendaftaran CASN CPNS 2023, Berikut Jadwal Terbaru
Pada hari ini Minggu 17 September 2023 mulai dibuka informasi pendaftaran CASN CPNS. Berikut informasinya khusus untukmu pejuang abdi negara.
Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan rincian formasi secara serentak melalui sscasn.bkn.go.id.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 termuat dalam Pengumuman Nomor : Peng-12/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam formasi Kejaksaan RI tersebut, lowongan CPNS 2023 yang dibuka adalah Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA!! Pendaftaran DTKS Online 2023 Segera Dibuka, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta
Lulusan yang dicari dalam formasi CPNS Kejaksaan 2023 ada SMA sederajat, D3 dan S1. Nantinya kebutuhan formasi ini akan ditempatkan menyebar ke seluruh Indonesia.
Berikut rincian formasi CPNS Kejaksaaan 2023 dan penempatannya
A. Penjaga Tahanan
– Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat
– Kebutuhan Formasi:
Umum: 2.198
Disabilitas: 0
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 60
Cumlaude: –
Penempatan Formasi CPNS Kejaksaan 2023
1. Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi Aceh
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
4. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,
5. Kejaksaan Tinggi Riau.
6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
8. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
9. Kejaksaan Tinggi Jambi
10. Kejaksaan Tinggi Bengkulu
11. Kejaksaan Tinggi Lampung
12. Kejaksaan Tinggi Banten
BACA JUGA:Pengumuman PENTING!! Pendaftaran CASN CPNS 2023 RESMI DITUNDA, Ini Penyebabnya
13. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
14. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
15. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
16. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
17. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
18. Kejaksaan Tinggi Bali
19. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
20. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
21. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
22. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,
23. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,
25. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara:
16. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
17. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
18. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
19. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,
30. Kejaksaan Tinggi Gorontalo,
31. Kejaksaan Tinggi Maluku
32. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
33. Kejaksaan Tinggi Papua, dan
34. Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
B. Ahli Pertama Jaksa
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum
– Kebutuhan Formasi:
Umum: 1.746
Disabilitas: 0
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 54
Cumlaude: 2.000
C. Petugas Barang Bukti
– Kualifikasi Pendidikan: D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Komputer, D3 Komunikasi/D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan, D3 Administrasi, D3 Perkantoran
– Kebutuhan Formasi:
Umum: 1.303
Disabilitas: 100
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 43
Cumlaude: 0
D. Pengelola Penanganan Perkara
– Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat
– Kebutuhan Formasi:
Umum: 2.027
Disabilitas: 57
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
Cumlaude: 0
Demikian informasinya