TENTANGKITA.CO– Pengumuman seleksi penerimaan CPNS 2023 mulai dibuka hari ini Minggu 17 September 2023 besok. Bagi kamu pejuang yang ingin mendapatkan kursi menjadi abdi negara jangan lewatkan kesempatan ini.
Pastinya segala persyaratan dan berkas berkas sudah disiapkan sejak kemarin Ya!! Sehingga saat ini kamu tinggal memantapkan serta melengkapi dokumen apa yang kurang atau masih perlu ditambah untuk kesiapan seleksi CPNS 2023.
Dari beberapa persyaratan pengumpulan dokumen ternyata calon peserta seleksi CPNS 2023 wajib membubuhkan materai elektronik atau e-materai pada dokumen seleksi CPNS.
BACA JUGA:Ada Apa di DTKS DKI Jakarta Terbaru? Ini Syarat Wajib Seseorang Dapat KLJ 2023, KAJ dan KPDJ
Pengumpulan dokumen dengan kewajiban membubuhkan materai elektronik ini ternyata membuat banyak sebagian peserta tes CPNS 2023 sedikit kebingungan bagaimana caranya.
Tenang saja berikut dihadirkan cara praktisnya.
Pertama kamu wajib membeli materai elektronik atau e materai. Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Cara memasang atau membubuhkan meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau meterai-elektronik.com.
Pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS dilakukan setelah Anda membeli meterai elektronik atau e-meterai.
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.
Harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Cara pasang atau membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023
1. Setelah melakukan pembelian meterai elektronik
2. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Klik “Cek Akun E-Meterai” dan login dengan akun yang sudah terdaftar
4. Klik “Unggah”, pilih “Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai”, lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik “Bubuhi Dokumen”
5. Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
6. Klik “Unggah E-Meterai”
7. Setelah itu, kamu dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
8. Kamu juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu “Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai”.
BACA JUGA:Bocoran Pasangan Duet Putri Ariani di AGT 2023, Benarkah Dia Sosok Diva Populer Dunia?
Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid. Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Adapun dalam pengimplementasian penggunaan meterai elektronik, BKN bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).