TENTANGKITA.CO- Pemerintah Indonesia berencana menerapkan single salary alias gaji tunggal bagi PNS di 2024 mendatang. Dikabarkan pula pemerintah juga bakal menghapuskan aneka tunjangan yang saat ini melekat dalam diri setiap PNS.
Tak hanya soal single salary bagi PNS, dikabarkan pemerintah juga bakal mengatur sistem gaji dan tunjangan bagi para pensiunan. Hal ini merupakan bagian besar dari usaha reformasi gaji PNS secara keseluruhan.
Mengapa pemerintah melakukan hal ini dan apakah alasan penerapan single salary bagi PNS serta pengaturan ulang gaji dan tunjangan pensiunan sebagai bagian dari reformasi gaji PNS di 2024? Simak informasinya lebih lanjut dan lengkap disini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.
Tak hanya itu saja yang dibahas dalam agenda prioritas di 2024 juga membahas agenda lain mengenai
penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan secara ekstrem, pengurangan angka pengangguran terbuka, serta rasio gini.
Agenda prioritas pembangunan nasional tahunan nasional lain yang masih menjadi konsentrasi di 2024 yakni koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan serta koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN).
Hal tak kalah penting, imbuhnya dilakukan penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, serta penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Begini Cara Buat Akun Pendaftaran SSCASN CPNS 2023 dan PPPK untuk Pendaftaran 17 September Besok
Tentang rencana single salary, merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary sistem yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS tertentu.
Jika gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaan yang telah dikerjakan maka grading adalah level pemeringkatan nilai atau harga sebuah jabatan.
Grading erat kaitannya dnegan beban kerja, risiko, posisi alias jabatan dan tanggungjawab yang diemban selama ini.
Oleh karena itu, berkemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.