Sabtu, 23 November 2024

INFO PENTING!! 2024 Seluruh Tunjangan Bakal di Hapus, Pemerintah Wacanakan Single Salary Bagi PNS

Beban APBN dan APBD di Indonesia untuk belanja gaji PNS alias ASN sangat tinggi. Hal ini dimungkinkan karena konsep pemberian gaji PNS memakai konsep gaji pokok dan banyak tunjangan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Beban APBN dan APBD di Indonesia untuk belanja gaji PNS alias ASN sangat tinggi. Hal ini dimungkinkan karena konsep pemberian gaji PNS memakai konsep gaji pokok dan banyak tunjangan.

Belanja gaji PNS yang terlalu tinggi menyebabkan sistem keuangan negara menjadi tidak sehat. Maka dari itu pemerintah mewacanakan tentang single salary alias gaji tunggal bagi segenap ASN dan PNS.

Dengan gaji tunggal alias single salary ini nantinya akan menghapus tunjangan tunjangan yang saat ini melekat dan masih diterima PNS maupun ASN. Ditargetkan konsep single salary ini menjadi salah satu pembahasan prioritas di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Indonesia v Turkmenistan, Final Kualifikasi Piala Asia U23, Malam Ini 19:00 WIB, Lineup, Link Live Streaming

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Daerah BKD single salary adalah sebuah sistem dalam penggajian dimana seorang PNS atau ASN hanya akan menerima 1 jenis penghasilan gabungan dari berbagai hasil yang diterima. Jika selama ini sistem tersebut adalah gaji pokok dan aneka tunjangan maka dalam single salary ini semua bakal dihapuskan dan seorang PNS hanya menerima gaji secara take home pay.

Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Selasa 12 September 2023 menuturkan sebelumnya PNS alias ASN menerima anka macam fasilitas gaji yang tergabung dalam 3 hal besar yakni unsur gaji pokok, tunjangan kinerja {jabatan, beban kerja, faktor risiko dan sebagainya) serta tunjangan kemahalan.

Ketika single salary ini semua dijadikan satu dalam sebuah gaji take home pay dalam sistem grading maka akan terlihat seseorang menjabat A B dan C maka akan terlihat besaran pendapatan gaji yang diterima.

BACA JUGA:MURAH Dasyat! Naik LRT Jarak Jauh Dekat Diskon 78% ke Seluruh Jabodetabek, KAI Ungkap Promo Hingga Tanggal Segini Saja

Ditambahkan Sri Mulyani jika sistem gaji diberikan sebagai bentuk upah dari pemerintah atas pekerjaan PNS selama ini. Namun jika grading dihitung dari posisi jabatan, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal alias single salary jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024. Ditambahkannya di 2024 ada 7 pembahasan kegiatan prioritas yang akan dilakukan bersama dengan DPR RI.

BACA JUGA:Pendaftaran dan Verifikasi KJP Plus Tahap 2 Tapi Siswa Tak Masuk Daftar Penerima, DON’T WORRY, Begini Solusinya…

Dari 7 kegiatan ini salah satunya membahas mengenai single salary termasuk konsep kebijakan reformasi sistem pensiun PNS.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...