TENTANGKITA, JAKARTA – Memasuki Desember, polemik yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apa hukumnya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada orang Kristen dan membawa-bawa nama Buya Hamka.
Sebagian umat Islam memandang Buya Hamka yang bernama panjang H. Abdul Malik Karim Amrullah mengharamkan umat Islam mengucapkan Selamat Hari Natal.
Sebagai dasar dari pandangan kelompok ini adalah Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama yang diterbitkan pada 7 Maret 1981.
Berikut isi fatwa dari Komisi Fatwa MUI tersebut:
Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Masudi.
Ketika Fatwa tentang Perayaan Natal Bersama itu diterbitkan, Buya Hamka adalah Ketua MUI. Kemudian, Buya Hamka lebih memilih mengundurkan diri karena didesak untuk mencabut Fatwa MUI tersebut.
CERAMAH USTADZ ABDUL SOMAD TENTANG REZEKI
NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT: Ini Doa yang Orang Arab Saja Tidak Tahu (UAH)
BUKAN UCAPAN
Namun, sebagian lagi memandang Fatwa MUI di bawah kepemimpinan Buya Hamka itu tidak berbicara tentang keharaman mengucapkan Selamat Hari Natal bagi umat Islam. Yang haram adalah mengikuti upacara perayaan Natal, bukan mengucapkan selamat.
Kiai Ma’ruf Amin ketika masih menjabat sebagai Ketua MUI menegaskan bahwa tak ada larangan mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim kepada umat Kristen.
“Enggak ada fatwa soal ucapan. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapakan selamat,” ujar Ma’ruf pada Senin, 24 September 2018 seperti dilansir media massa nasional.
Kiai Ma’ruf memang memberikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen dan mengaku mengikuti jejak para syaikh di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang pada umumnya sangat toleran dan moderat.
Dia memberikan contoh beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal salah satunya adalah Sheikh Ali Jumah. Ulama ini adalah grand mufti Mesir (2003-2013) dan juga anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.
NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT: Ini Doa Nabi Isa yang Amat Menyentuh (UAH)
Anak Buya Hamka, Irfan Hamka, juga membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristen. Fatwa MUI yang dikeluarkan Buya pada 1981, bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya.
Dilansir oleh www.republika.co.id, Irfan mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ada dua tetangga Buya Hamka yang merupakan pemeluk agama Kristen. Nama kedua orang itu adalah Ong Liong Sikh dan Reneker.
Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut.
“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23 Desember 2014).
Jadi bagaimana menurut Anda, apakah Buya Hamka mengharamkan mengucapkan Selamat Hari Natal?