TENTANGKITA.CO – Bulan September 2023 nanti akan menjadi awal yang dinantikan bagi para calon pegawai negeri (CPNS) di Indonesia.
Pendaftaran CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan resmi dimulai dalam waktu dekat.
Pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023, pendaftaran terbuka bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023: Peluang Karir yang Menarik
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CASN 2023 perlu mengetahui bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) baru-baru ini mengumumkan bocoran formasi CPNS dan PPPK 2023.
Dalam siaran pers yang dirilis pada tanggal 4 Agustus 2023, BKN RI membagikan informasi mengenai pembagian formasi untuk tahun ini.
Dalam upaya mengisi kebutuhan calon ASN tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi fokus utama.
BACA JUGA: Ada 4.844 Formasi CPNS PPPK 2023 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Ini Rinciannya
Sebanyak 543.593 formasi dari total 572.496 formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan diperuntukkan bagi PPPK.
Pemerintah Republik Indonesia telah membagi formasi CASN 2023 dengan proporsional.
Terdapat 72 instansi pemerintah pusat yang menyediakan 78.862 posisi ASN, sementara 493.634 posisi ASN ditawarkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, sisa alokasi sebanyak 28.903 formasi akan diarahkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, telah mengumumkan mekanisme pengadaan ASN 2023.
Mekanisme ini telah disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BACA JUGA: Info Penerimaan CPNS (CASN) 2023: Mekanisme Pengadaan ASN 2023, Ini Kata BKN
Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan untuk jabatan pelaksana, penentuan formasi akan mempertimbangkan proyeksi pensiun serta kebutuhan penggantian melalui proses digitalisasi.
Seleksi CASN 2023 akan memprioritaskan kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, alokasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diarahkan pada jabatan fungsional dan keahlian lainnya yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah yang mengutamakan sektor kesehatan dan pendidikan.***(WVA)