Selasa, 24 September 2024

Syarat PPPK Guru 2023 dan Tenaga Kesehatan (Nakes), Serta Berkas Dokumen CPNS yang Perlu Disiapkan

Pada Penerimaan CPNS 2023, pemerintah dipastikan membuka keran lebar-lebar bagi dua formasi tersebut.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Apa saja syarat PPPK guru 2023 dan tenaga kesehatan (nakes)? Jangan lupa juga untuk mulai siapkan berkas dokumen persyaratan CPNS sejak dini.

Pasalnya, pembukaan pendaftaran PPPK 2023 dan CPNS tidak lama lagi akan dimulai oleh Badan Kepegawaian Negara, yakni per 17 September 2023.

Bagi guru dan nakes yang berharap bisa diangkat menjadi CPNS PPPK di tahun 2023 harus persiapkan betul persyaratan dan berkasnya, agar di hari H tidak lagi kerepotan.

Pada Penerimaan CPNS 2023, pemerintah dipastikan membuka keran lebar-lebar bagi dua formasi tersebut.

Baca Juga: INGAT Usia 40 Tahun Penentu Kesuksesan Nasib Kaya atau Miskin, Mbah Moen Bongkar Alasannya

Seperti yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu, hampir 80 persen formasi CPNS 2023 untuk PPPK guru dan nakes.

Terlebih, adalah tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer akan menjadi prioritas dalam penerimaan CPNS 2023 dan PPPK.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN ada sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.

Baca Juga: KLJ 2023 September Kapan Cair? Ini Penyebab Lansia Gagal Terima Bansos

Formasi CPNS PPPK 2023

KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN per data 1 Agustus 2023.

Dari sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023, akan dibagi untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Ketika Para Selebritis Indonesia Berebut Cium Tangan Habib Umar bin Hafidz

Syarat PPPK Guru 2023

Sejauh ini, baik BKN maupun KEMENPANRB belum merilis aturan baru mengenai syarat PPPK Guru 2023.

Melansir dari laman Kemdikbud, inilah syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2023:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan penjara dengan penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kabupaten Buton ada 735 Lowongan CPNS, Mau Daftar?

Berkas PPPK Guru 2023

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, para pelamar juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas dokumen untuk mendaftar PPPK Guru 2023, seperti di antaranya:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos Lansia Tertunda, KLJ Bulan Juli Agustus 2023 Cair 4 Bulan Lagi?

Kategori Pelamar PPPK Guru 2023

Ada sejumlah kategori untuk pelamar PPPK Guru yang dimaksudkan sebagai klasifikasi bagi mereka yang menjadi prioritas dalam seleksi ini.

Pelamar Prioritas I

Pada pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru sebelumnya dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dituding Ngaret, Dinsos Beri Kejelasan Soal KLJ Juli Agustus 2023 Kapan Cair

Pelamar Prioritas II

Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Bagi pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Serta memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2023 Berapa? Ini Kata KEMENPANRB Dalam Penerimaan CASN PPPK Tahun Ini

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat PPPK Nakes 2023

Begitu juga dengan nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan syarat untuk pendaftaran Nakes 2023.

Baca Juga: Cara Login MOOC PPPK 2023, Mudah Cukup Lewati 5 Langkah Ini Melalui Swajar-pppkpintar.lan.go.id

Melansir dari laman Kemenkes, ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Nakes:

  1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.
  2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
    – paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    – 3 tahun untuk jenjang muda
    – 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
    – paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    – 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
    Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
    – Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
    – Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas

Demikian informasi mengenai apa saja syarat PPPK guru 2023 dan tenaga kesehatan (nakes) beserta berkas dokumen CPNS 2023 yang perlu disiapkan. Semoga membantu. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 3 Juli-September 2024 Cair

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 telah dicairkan sejak Kamis, 19 September 2024.Pencairan dilakukan...