TENTANGKITA.CO– Seleksi CASN sudah ada di depan mata yakni pada September mendatang. Untuk itu bersiaplah dengan mengetahui caranya buat akun CPNS 2023 di SSCASN untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis.
Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) merupakan portal khusus yang dibuat panitia seleksi nasional (Panselnas) dalam rekrutmen CPNS 2023.
Portal ini mengakomodir baik itu yang mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melalui SSCASN, juga terdapat fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB.
Baca Juga: Ditengah Euforia Lomba 17 Agustus 2023, Berikut Risiko Cidera yang Perlu Diwaspadai
Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.
Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang tedata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud.
Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM Rp5 miliar, Ini Syarat dan Ketentuan
Berikutnya untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.
Dokumen Persyaratan Buat Akun CPNS 2023 di SSCASN
Nah, sebelum kalian melakukan pendaftaran buat Akun CPNS 2023 di SSCASN, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Cara Buat Akun CPNS 2023 di SSCASN
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus membuat akun SSCASN terlebih dulu.
Sedangkan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar yang belum memiliki akun. Berikut adalah cara Buat Akun CPNS 2023 di SSCASN:
- Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
- Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran.
- Klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera.
- Masukkan data berupa NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, dan Email Aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.
- Lengkapi Data yang tampil dalam layar
- Masukkan Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah
- Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulang swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.
- Isi Password dan pertanyaan dan jawaban pengaman
- Klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri proses pembuatan akun SSCASN.
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali apakah data yang di-input sudah sesuai. Tekan tombol Iya jika yakin, atau tekan tombol Tidak untuk memeriksa kembali.
- Peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu pengisian biodata.
- Setelah pelamar berhasil membuat akun, akses https://sscasn.bkn.go.id kemudian klik tombol Login yang tertera di sudut kanan atas.
- Kemudian masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Username adalah NIK. Tekan tombol Masuk untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Slot Rp2,2 Triliun Per Bulan
Itulah informasi mengenai cara buat akun CPNS 2023 di SSCASN untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. ***