TENTANGKITA.CO– Berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2023 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Kemenpan RB akan membuka rekrutmen CPNS PPPK 2023 dengan proses seleksi dimulai pada Bulan September mendatang.
Dalam penerimaan CPNS 2023 ini, pemerintah akan lebih banyak membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: PENCAIRAN KJP PLUS Tahap I Tahun 2023 Agustus 2023 Mulai Rabu (9/8), Ini Syarat Penggunaan
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis 3 Agustus 2023.
Dalam rekrutmen ASN 2023, juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” katanya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Untuk 72 Instansi, Apa Saja? Cek di Sini Beserta Syarat yang Harus Kalian Penuhi
Formasi CPNS 2023
KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN per data 1 Agustus 2023.
Dari sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023, akan dibagi untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis (10 Agustus 2023)
Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ada sejumlah syarat pendaftaran CPNS 2023, seperti:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan Pendaftaran CPNS 2023
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian.
- Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
– dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
– dokter pendidik klinis; dan
– dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar. - Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Mulai Diberlakukan, Jokowi Sudah Tandatangani
Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran CPNS 2023 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.***