TENTANGKITA.CO– Pemerintah secara resmi mengumumkan akan ada formasi CPNS 2023 untuk 72 instansi pada penerimaan CASN tahun ini, apa saja?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengumumkan jika proses seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai September mendatang.
Kemenpan RB menjamin dalam proses seleksi CPNS PPPK 2023 ini tidak akan ditemukan kecurangan.
“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis (10 Agustus 2023)
Menurutnya, ada sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, dalam seleksi CPNS 2023 ini formasi untuk guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling banyak.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
‘Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital,” katanya.
Baca Juga: KJP Plus Agustus Sudah Cair Hari Ini, KLJ Tahap 2 2023 Kapan?
Dalam rekrutmen ASN 2023, juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” katanya.
Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum.
Baca Juga: Hari Ke-532 Perang Rusia-Ukraina: 251.620 Tentara Rusia Tewas di Ukraina
Formasi CPNS 2023
KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN per data 1 Agustus 2023.
Dari sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023, akan dibagi untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga: Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Mulai Diberlakukan, Jokowi Sudah Tandatangani
Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Syarat CPNS 2023
Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
- Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
- Sehat secara rohani maupun jasmani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Baca Juga: Saldo Tak Kunjung Bertambah, Ini Sebab KLJ Tahap 2 2023 Cair Lebih Lama Dari Prediksi
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Nah, jika memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa untuk mulai menyiapkan dokumen pendftaran CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Fotokopi Ijazah
- Transkrip Nilai
- Fotokopi/scan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas Foto Formal
- Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
- Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar.
Itulah sejumlah informasi mengenai Formasi CPNS 2023 untuk 72 Instansi, beserta syarat yang harus dipenuhi.***