Jumat, 22 November 2024

CPNS Kemenag 2023, Berikut Formasi PPPK dan Persyaratan CASN di Kementerian Agama Tahun Ini

Kementerian PANRB juga menetapkan formasi CPNS Kemenag tahun 2023 sebanyak 4.125.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 akan dibuka untuk sejumlah formasi.

Selain CPNS, Kemenag juga akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), justru lebih banyak formasinya.

Pada rekrutmen PPPK tahun 2022, Kemenag mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.

Baca Juga: Tanggal 24 Juli Ditetapkan Jadi Hari Kebaya Nasional, Libur Tidak?

Sehingga dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenag dan diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” katanya saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Jumat 4 Agustus 2023.

Atas kebijakan ini, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag.

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengungkapkan dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Segera Cair: Batas Tarik Tunai Rp100 Ribu!

“Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” katanya.

Formasi CPNS PPPK Kemenag 2023

Selain itu, Kementerian PANRB juga menetapkan formasi ASN untuk Kemenag tahun 2023.

Berikut adalah Formasi CPNS PPPK Kemenag 2023:

1. Total Formasi CPNS PPPK Kemenag 2023 sebanyak 4.125

  • 4.057 PPPK
  • 68 CPNS

2. Formasi PPPK Kemenag 2023 terdiri dari:

  • 2.296 guru PPPK
  • 224 tenaga kesehatan
  • 68 formasi dosen PPPK
  • 1.469 tenaga teknis

“Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.

Baca Juga: Profil 3 Hakim Agung MA yang Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Biografi Suhadi SH MH, Suharto SH MHum, dan Yohanes Priyana SH MH

Syarat CPNS PPPK Kemenag 2023

Berkaca pada penerimaan 2022 kemarin, berikut adalah hal yang bisa jadi syarat CPNS PPPK Kemenag 2023:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN dan BUMD);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang sedang dilamar;
    Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang sedang dilamar;
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk:
    – Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    – Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;
    – Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
  • Pelamar wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali; dan
    Wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Info Pencairan KPDJ, KLJ, KAJ, KPARJ Juli – Agustus 2023, Ada Verifikasi DTKS Lagi?

Syarat Khusus

Seluruh pelamar PPPK Kemenag 2022 wajib mengikuti persyaratan tambahan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis, sesuai dengan persyaratan berikut:

  • Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan wajib bekerja di lingkungan Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, kecuali bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka untuk umum;
  • Bagi pelamar jabatan guru, wajib terdaftar di SIMPATIKA dan aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  • Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II), wajib terdaftar di database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan aktif bekerja di Kementerian Agama;
  • Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar di EMIS, memiliki NIDN, dan aktif bekerja di Kementerian Agama, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka untuk umum.
    Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar di e-PA dan aktif bekerja di Kementerian Agama;
  • Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib mempunyai sertifikat Tahfidz 30 juz.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Tinggal 3 Pekan Lagi, Ini Info Dari BKN

Demikian informasi mengenai CPNS Kemenag 2023, berikut Formasi PPPK dan persyaratan CASN di Kementerian Agama tahun ini, semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...