TENTANGKITA.CO– Segera siapkan diri lengkapi syarat untuk penerimaan PPPK Guru 2023. Tahun ini bakal ada 296.084 formasi yang akan dibuka pada September mendatang.
Formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini memang menjadi prioritas pemerintah pada penerimaan CPNS 2023.
Dari total formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 Aparatur Sipil Negara (ASN), setengahnya akan diperuntukkan bagi PPPK Guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) menyebut, formasi PPPK Guru 2023 ini menjadi bagian dari alokasi untuk pemerintah daerah.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Pencairan KJP Agustus 2023, Disdik DKI Jakarta Bilang Begini
Dari sebanyak 493.634 formasi di pemerintah daerah, Kemenpan RB menetapkan akan ada 296.084 formasi untuk guru.
Selebihnya, sebanyak 154.724 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK Teknis.
Sementara, untuk Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dengan rincian 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga: Sudah Berapa Lama Harun Masiku Jadi Buron? Ini Perjalanan Pencarian Eks Poltikus PDI P Itu
Syarat PPPK Guru 2023
Berkaca dalam seleksi sebelumnya, untuk mendaftar dalam penerimaan CPNS tahun ini, ada sejumlah syarat PPPK Guru 2023 yang perlu Anda siapkan, di antaranya:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Piala AFF U-23: Vietnam Panggil Pemain Diaspora di Ceko
Berkas Dokumen PPPK Guru 2023
Berikut adalah berkas dokumen untuk memenuhi persyaratan dalam pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Guru 2023, dilihat dari proses penerimaan sebelumnya:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Baca Juga: Ini Tanda-tanda KLJ Tahap 2 2023 Akan Cair, Benar Bulan Agustus Ini?
Kategori Pelamar PPPK Guru 2023
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) membagi para pendaftar PPPK Guru 2023 ke dalam 4 kategori sebagai urutan prioritas.
Melihat pengalaman seleksi sebelumnya, berikut adalah kategori Pelamar PPPK Guru 2023:
Pelamar Prioritas I
Untuk Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Harun Masiku Sembunyi di Kamboja Hanya Rumor, Polri Sebut Masih di Indonesia
Pelamar Prioritas II
Untuk Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Untuk Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca Juga: Piala AFF U-23: Ini Prediksi Indonesia Ke Semifinal, Thailand dan Vietnam Lolos
Pelamar Umum
Untuk Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
Demikian informasi terkait Syarat PPPK Guru 2023 yang akan dibuka hampir 300 ribu formasi. Semoga bermanfaat. ***