TENTANGKITA.CO– Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sudah diumumkan dan berikut adalah formasi CASN dan PPPK yang akan dibuka untuk lulusan S1 dan SMA.
Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kejaksaan juga membuka pendaftaran CASN 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo mengatakan, dalam persiapan penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan sudan membentuk tim khusus.
“Kami di beberapa bulan lalu sudah membentuk tim dalam rangka untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS kejaksaan,” katanya dikutip dalam kanal YouTube KEJAKSAAN RI, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Selalu Baca Doa Ini dari Mbah Moen Agar Dimudahkan Segera Naik Haji atau Umroh
Menurutnya, ada sebanyak 7.846 formasi CPNS 2023 Kejaksaan yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Usulan kita, moga-moga dikabulkan sama Pemerintah,” katanya.
Pasalnya, kata dia, saat ini pihak Kejaksaan mengalami kekurangan tenaga jaksa dengan jumlah yang cukup besar.
“Kita sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun,” katanya.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023
Hermon Dekristo menjelaskan, usulan formasi rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 untuk jaksa sebanyak 2.000.
Sementara untuk posisi pelayanan barang bukti ada sebanyak 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 dan untuk penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka rekrutmen PPPK 2023 sebanyak 249 kuota yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
“Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit adhyaksa, sebanyak 249 formasi,” katanya.
Baca Juga: GOKIL! Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Raih Peringkat Perguruan Tinggi Swasta TERBAIK se-Jatim
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023
Formasi CPNS 2023 Jaksa:
Berdasarkan dari laman Kejaksaan RI, berikut adalah syarat CPNS 2023 untuk formasi Jaksa:
- Lulusan S-1 jurusan hukum, Minimal IPK 3,00.
- Maksimal jaksa 27 tahun
- Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
- Memiliki berat badan ideal.
- Belum menikah.
- Harus siap ditempatkakan di seluruh Indonesia
- Nilai Tambah
– Memiliki kemampuan bela diri
– Menguasai komputer
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK Dalam Penerimaan CASN 2023 yang Harus Kamu Ketahui
Formasi Pranata Barang Bukti dan Penjaga Tahanan:
Berdasarkan dari laman Kejaksaan RI, berikut adalah syarat CPNS 2023 untuk formasi Pranata Barang Bukti dan Penjaga Tahanan:
- Usia minimal dari 18 tahun sampai 35 tahun.
- Pendidikan lulusan SMA, SMK dan sederajat.
- Tinggi badan wanita minimal 155 cm dan pria 160 cm.
- Memiliki berat badan ideal.
- Sudah atau belum menikah.
- Harus siap ditempatkakan di seluruh Indonesia
- Nilai Tambah
– Memiliki kemampuan bela diri
– Menguasai komputer
Demikian informasi mengenai persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sudah diumumkan dan berikut formasi CASN dan PPPK yang akan dibuka untuk lulusan S1 dan SMA.***