TENTANGKITA.CO– Bagi kalian yang mau mendaftar dalam penerimaan CASN 2023, kiranya perlu tahu dulu apa sih perbedaan CPNS dan PPPK tahun ini.
Sudah siapkan diri mau jadi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) sudah pastikan akan ada penerimaan CPNS 2023 dimulai September nanti.
Akan ada sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 untuk 72 instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Formasi CPNS 2023 untuk pemerintah pusat sendiri dibuka sebanyak 78.862 ASN, sementara untuk formasi CPNS 2023 pemerintah daerah ada 493.634 ASN.
Pada peneriman CPNS 2023, pemerintah mengalokasikan formasinya untuk CPNS dan PPPK.
Perbedaan CPNS dan PPPK 2023
Ada sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK pada penerimaan CASN 2023, yakni:
1. Jumlah Formasi CPNS dan PPPK
Jumlah formasi CPNS dan PPPK dalam penerimaan CASN 2023 berbeda. Formasi PPPK akan lebih banyak ketimbang CPNS.
Baca Juga: Hari Ke-530 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Kehilangan 250.240 Tentara
Alokasi formasi CPNS CASN 2023 di pemerintah pusat ada sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah pada penerimaan CASN 2023 tidak akan ada formasi CPNS 2023, tetapi hanya formasi PPPK.
Rincian alokasi formasi PPPK di pemerintah daerah yakni sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
2. Status Kepegawaian CPNS dan PPPK
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijelaskan, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus Agustus 2023, Ini Kata Plt Disdik dan Prediksi Di Tanggal Ini
3. Hak PNS dan PPPK
Seorang PNS dan PPPK dalam kinerjanya memiliki kewajiban yang sama, tetapi ada hak yang berbeda.
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Jadi, perbedaannya adalah PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan hari tua. Namun, tenang saja karena pemerintah diwacacanakan akan merevisinya.
Selain itu, berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
4. Proses Seleksi CPNS dan PPPK
Dalam proses seleksi CPNS dan PPPK ada beberapa perbedaan sesuai dengan peraturan yang harus diketahui pendaftar.
Misalnya, dalam seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 lima tahun.
Sedangkan untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.
Baca Juga: FULL BAHAGIA!! BOCORAN Info Daftar Bansos yang Bakal Cair Agustus 2023, Berikut LINK CEK LENGKAP
Perbedaan lainnya, yakni tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
5. Manajemen PNS dan PPPK
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Di Sini Kalau Mau Lihat Detail Formasi Penerimaan atau Rekrutmen CPNS (CASN) 2023
Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa hal dalam manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.
Yakni seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Seseorang yang menjadi CPNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir.
Baca Juga: Kasus TPPU Panji Gumilang Berlanjut, Bareskrim Periksa Hari Ini
6. Masa Kerja PNS dan PPPK
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Itulah informasi perbedaan CPNS dan PPPK dalam Penerimaan CASN 2023 yang harus kamu ketahui. ***