TENTANGKITA.CO– Badan Intelijen Negara (BIN) kembali merekrut calon pemuda pemudi terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi CASN CPNS 2023 di lembaga tersebut.
Kabar baiknya peluang bagi lulusan SMA untuk bergabung menjadi CASN CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara sangat terbuka lebar. Bagi kamu yang mendambakan menjadi CASN CPNS 2023 tunggu apalagi ini kesempatanmu untuk lolos dan menjadi PNS yang banyak diidamkan jutaan orang.
Meski demikian kamu harus mempersiapkan persyaratan lengkap untuk pendaftaran CASN CPNS 2023 ini dengan seksama dan teliti. Persiapkan mulai sekarang supaya saat pengumuman pendaftaran di September besok kamu sudah siap dengan berkas dan persyaratan administrasi.
Dalam penerimaan CASN CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan tahun akademik 2023/2024, BIN membuka kuota sebanyak 400 orang.
Persyaratan Administrasi
1. Surat Izin Orang Tua/Wali.
2. Fotokopi ijazah lulusan
3. Melampirkan Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023.
4. Pas Foto dengan ketentuan sebagai berikut
a. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (1 buah) :
– Untuk Putra latar Merah
– Untuk Putri latar Biru
b. Melampirkan Pas foto berwarna seluruh badan ukuran postcard berpakaian atas Putih dengan bahan bawahan hitam tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
5. Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS.
Persyaratan Umum
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023: PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023, Tersedia 543 Ribu Formasi
2. Beragama dan beribadat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Calon Taruna/I tidak pernah terlibat tindak pidana.
5. Calon Taruna/I mempunyai kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Mempunyai ijazah minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
a.Calon Taruna/I merupakan Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan
puluh).
b. Calon Taruna/I yang merupakan lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, mempunyai nilai rata-rata rapor pada semester 1 s/d semester 5 paling sedikit 75 (tujuh puluh lima).
7. Mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi Calon Taruna/I yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri
8. Calon Taruna/I belum pernah menikah atau berkeluarga dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
9. Calon peserta baik Taruna atau Taruni belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
11. Tidak mempunyai tindik dan/atau mempunyai bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
12. Tidak mempunyai tindik dan/atau mempunyai bekas tindik pada bagian tubuh mana pun (laki-laki).
13. Calon Taruna/I berbadan sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
14. Bagi yang memakai kacamata, paling banyak ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
15. Calon taruna/I tidak buta warna.
16. Mempunyai tinggi badan minimal dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
– Untuk calon Taruna : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
Untuk calon Taruni : 160 (seratus enam puluh) cm.
17. Calon Taruna/I Telah berusia pada tanggal 31 Desember 2023 paling sedikit 16 tahun dan paling tinggi 22 tahun dengan dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
18. Calon Taruna/ni telah mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
19. Seluruh tahapan seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
20. Calon Taruna/I merupakan Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;
21. Calon Taruna/I tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;
22. Apabila diterima sanggup menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;
23. Calon Taruna/I mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
24. Calon Taruna/I tidak sedang mempunyai perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
25. Bagi yang dinyatakan lulus terpilih CPNS BIN jalur sekolah kedinasan agar melampirkan Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan;
26. Untuk calon Taruna/I yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
27. Mengikuti dan dinyatakan lulus diterima pada setiap rangkaian kegiatan seleksi penerimaan CPNS jalur sekolah kedinasan Tahun Anggaran 2023.