Jumat, 22 November 2024

Menteri PAN RB Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga PPPK di 2023 , Ini Penjelasannya!!

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal PPPK.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tenaga non-ASN atau PPPK jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan terkait hal ini.

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

BACA JUGA:Amalan Mbah Moen Bebas Jeratan Pinjol, Rentenir dan Hutang, Baca 100 Kali Rasakan Hal Ajaib ini!!

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melansir portal resmi Kemen PAN RB.

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. “Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

BACA JUGA:Dampak Kebijakan Reformulasi dalam Seleksi PPPK Teknis 2022, Keterisian Formasi CPNS 2023 Kemenag Capai 77 Persen

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” papar Anas.

Anas menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. “Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru, ujar Anas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...