TENTANGKITA.CO – Belakangan publik digegerkan dengan kabar tentang nasib tenaga Honorer setelah tanggal 28 November 2023.
Seperti yang sedang viral belakangan pada tanggal tersebut merupakan akhir dari masa kerja sebagai tenaga honorer.
Dengan kata lanin, pada tanggal 28 November tersebut akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Tenaga Honorer Wajib Tahu Ini
Terkait kabar tersebut kini berhembus kabar bersamaan dengan pembukaan CPNS 2023 mendatang nasib tenaga Honorer masih akan diperhitungkan.
Pemerintah disebutkan bahwa akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu.
Salah satu formasi baru yang kini sedang jadi topik hangat adalah PPPK paruh waktu.
Benarkah penghapusan tenaga honorer nantinya akan tergantikan dengan PPPK paruh waktu ini?
Lantas bagaimana status PPPK paruh waktu dalam jajaran formasi ASN?
Membahas tentang PPPK paruh waktu, ternyata bukan merupakan sebuah wacana baru.
BACA JUGA: Apa Itu PPPK Paruh Waktu atau Part Time? Benarkah Sama dengan Tenaga Honorer?
Nyatanya opsi pengadaan PPPK paruh waktu ini sudah ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Seperti namanya, PPPK paruh waktu ini mestinya memiliki jam kerja yang tidak full time.
Mengingat jam kerja yang tidak seperti saat menjadi tenaga honorer penuh wkatu, gajinya pun diperkirakan akan mengalami penyesuaian.
Untuk gaji PPPK paruh waktu diperikaran besarannya akan lebih rendah dibandingkan dengan saat menjadi tenaga honorer.
Hal tersebut karena terkait adanya penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diemban nantinya.
BACA JUGA: FULL SENYUM! Tenaga Honorer Punya Masa Depan Cerah, KemenpanRB Bocorkan Akan Lakukan Terobosan Ini
Untuk itu perihal gaji PPPK paruh waktu tidak akan sama dengan orang yang bekerja hanya 2 jam dengan orang yang bekerja 8 jam full.
Sebagai informasi tambahan, gaji tenaga honorer sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Yang mana gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Meskipun gajinya diperkirakan lebih sedikit dibanding saat menjadi tenaga honorer, namun PPPK paruh waktu ini akan mendapatkan jaminan dana pensiun.
Sedangkan untuk siapa saja yang masuk dalam golongan PPPK Paruh Waktu menurut Abdullah Azwar Anas, hingga kini masih dalam pembahasan.
Salah satu jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu nantinya adalah petugas kebersihan atau cleaning service.***(WVA)