TENTANGKITA.CO- Keputusan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menghapus tenaga honorer dipastikan dilaksanakan. Proses penggantian ini berlangsung mulai 28 November 2023 secara bertahap.
Selanjutnya sebagai pengganti akan ada PNS Part Time atau PPPK Part Time. Hal ini dimaksudkan sebagai solusi supaya angka pengangguran di Indonesia tidak bertambah seiring dengan penghapusan tenaga honorer.
Payung hukum penghapusan tenaga honorer dan menggantinya menjadi PNS part time dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
BACA JUGA:PERANG RUSIA-UKRAINA, 11 Negara Bentuk Koalisi F-16 Untuk Ukraina
Terkait gaji terjadi perbedaan antara PNS dan PPPK full time dan PNS part time. Adapun PNS part time bekerja hanya berdasarkan tugas dengan penyesuaian dan wewenang yang diembannya. Selain itu PNS part time tidak seharian berada di kantor atau bekerja dengan absensi datang pagi pulang sore hari seperti PNS full time. Mereka hanya bekerja sesuai job desk masing masing sehingga dipastikan besaran gaji akan lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja full time. Meski demkian PNS part time ini nantinya dibebaskan untuk bekerja dan beraktivitas ditempat lain untuk menambah pendapatannya.
Saat ini tercatat ada 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Para tenaga honorer itu nantinya ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.
BACA JUGA:PUPR Bangun Rusun Idaman Bersubsidi, Ayo Cek Lokasi dan Harga Di Link Ini
Besaran gaji untuk PNS part time ini belum dibahas. Meski begitu, gajinya nanti akan berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Jumlah itu lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer.