Jumat, 22 November 2024

Berapa Gaji dan Hitungan Jam Kerja yang Didapat PPPK Part Time Akibat Dampak Penghapusan Tenaga Honorer di November 2023

Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadwalkan dan berencana menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia. Penghapusan tenaga honorer ini dijadwalkan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadwalkan dan berencana menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia. Penghapusan tenaga honorer ini dijadwalkan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Meski demikian pemerintah paham benar jika penghapusan tenaga horoner ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. Maka dari itu pemerintah memberikan kesempatan dan solusi dengan perekrutan PPPK paruh waktu atau part time di 2023.

Penghapusan tenaga honore di 2023 ini sesuai dengan payung hukum dan ketentuan berupa SE B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer yang artinya 28 November besok tenaga honorer akan diberhentikan.

BACA JUGA:Tips dan Trik Cara Lolos Antigagal dan Gampang Dapat Beasiswa, Kuliah Bebas Biaya Langsung Dapat Kerja Mapan

Meski demikian jalan tengah dari pemerintah ini dimungkinkan akan membantu dan menjadi PPPK Part Time. Meski demikian banyak orang tak paham apa dan bagaimana PPPK Part Time ini termasuk sistem gaji dan sistem bekerjanya.

Dikutip dari Akun Instagram Nunuk Suryani yang juga seorang Dosen UNS sekaligus GTK Kemdikbud diinformasikan pemerintah pusat berencana akan membuka formasi kebutuhan untuk CPNS dan PPPK di 2023. Adapun formasi CPNS yang dibutuhkan di antaranya intelijen, kejaksaan dan kehakiman dengan total formasi sebesar 80.869 orang. Sementara untuk PPPK pusat akan merekrut kebutuhan formasi sebesar 56.450 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan daerah ada formasi PPPK dengan tiga jenis formasi di antaranya:

  • PPPK Guru sebanyak 580.202 formasi
  • PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 formasi
  • PPPK tenaga teknis dengan jumlah kebutuhannya adalah sebanyak 35.629 formasi.
  • Selanjutnya bagi sekolah kedinasan hanya dibutuhkan 6.259 formasi.

Lalu bagaimana dengan sistem gaji dan honor bagi PPPK ini nanti?

Melalui rancangan terbaru baik DPR RI dengan pemerintah tengah mengkaji terkait penambahan unsur PPPK paruh waktu dalam ASN. Hal ini supaya bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer 2023.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik: Ini Besaran Kenaikan untuk Beberapa Wilayah

Adapun sistem kerja, jam kerja, dan besaran gajinya, untuk saat ini Pemerintah bersama DPR membahasnya melalui RUU pengganti UU ASN saat ini.

Keputusan penghapusan tenaga honorer menyisakan permasalahan besar bagi pemerintah Indonesia iu sendiri. Bagaimana tidak dari hasil pendataan terbaru, data tenaga honorer non ASN di Indonesia jumlahnya mencapai 2.3 juta orang.
Jika angka sebanyak ini tidak dicarikan solusi maka akan dapat menciptakan kenaikan angka pengangguran.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...