TENTANGKITA.CO- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 sudah selesai dilaksanakan utamanya di DKI Jakarta.
Diketahui, hasil seleksi PPDB Jakarta 2023 tahap 2 jenjang SMP, SMA, SMK dan tahap 3 jenjang SD akan diumumkan hari ini, Sabtu 8 Juli 2023 kemarin.
Bagi siswa DKI Jakarta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPDB diwajibkan untuk lapor diri untuk PPDB tahap 2 dan 3 kali ini
Pada PPDB Jakarta 2023 tahap 2 jenjang SMP, SMA, SMK dan tahap 3 jenjang SD ini, lapor diri dilakukan 10 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 11 Juli 2023 pada pukul 00.01-14.00 WIB.
Berikut cara lapor diri ppdb jakarta 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
4. Klik menu ‘Lapor’.
5. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;
6. Klik ‘Lanjutkan’.
7. Lakukan Cek Ulang.
Setelah melakukan lapor diri, calon siswa wajib mencetak bukti lapor diri. Berikut caranya.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Senin (10 Juli) Stagnan Di Angka Ini
Cara Cetak Bukti Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran
4. Klik menu ‘Lapor’
5. Pilih ‘Cetak Lapor Diri’
6. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan
7. Klik ‘Lanjutkan’
8. Halaman akan menampilkan bukti Lapor Diri.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 SMP-SMA dan Tahap 3 SD
1. Klik laman https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
3. Klik menu “Seleksi”
4. Kemudian, klik “Pilih Sekolah”
5. Setelah itu, Anda akan diperlihatkan hasil seleksi PPDB Jakarta 2023 tahap 2 jenjang SMP-SMA dan tahap 3 jenjang SD.
BACA JUGA:Ini Lima Bansos yang Pencairan Langsung Ke KPM, 2 Cara Pengecekan
Bagi calon peserta didik yang lolos harus melakukan lapor diri, apabila tidak siswa akan dinyatakan mengundurkan diri dan tak bisa mengikuti jalur PPDB yang lainnya.
Selain itu, CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.