Rabu, 4 Desember 2024

Alhamdulillah, Insentif Rp1,5 Juta Cair untuk 44 Ribu Guru Agama Non PNS

Hot News

TENTANGKITA.COM, JAKARTA – Insentif untuk para Guru Agama non-PNS senilai Rp1,5 juta cair menjelang peringatan Hari Guru pada 25 November.

Total Guru Agama non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mendapatkan insentif Rp1,5 juta per orang adalah sebanyak 44 ribu tenaga pengajar di seluruh Indonesia.

Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan untuk guru agama ini diberikan pada mereka yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi.

Bantuan itu menurut Menag Yaqut merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif guru non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru agama,” ujar dia.

Menteri Yaqut berharap, bantuan untuk para guru itu akan memotivasi guru agama non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani insentif guru non PNS ini akan diberikan pada mereka yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Besaran insentif guru non PNS untuk mata pelajaran PAI ini sebesar Rp1,5 juta dipotong pajak.

Bantuan untuk guru agama non PNS ini diberikan pada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru non PNS untuk mata pelajaran Agama Islam :

  • Guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
  • Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
  • Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Belum memasuki usia Pensiun; dan
  • Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas penerima insentif guru non PNS. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” ujar Ramdhani.

TENTANG BSU TAHAP 5 BANK MANDIRI | KJP NOVEMBER 2021

DIABETES MELITUS
TENTANG DIABETES MELITUS: 3 Dari 4 Orang Tidak Sadar Kalau Sudah Mengidap DM/pixabay

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tak Sadar  Mengidap DM

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...