TENTANGKITA.CO– Ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban menurut tuntunan dan hadis pada perayaan Idul Adha.
Dalam pembagian hewan kurban ini, baik di Al Quran maupun hadis tidak ada penjelasan yang sangat spesifik terkait jumlah daging kurban yang dibagikan.
Namun, yang jelas menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah ibadah sunah yang penuh dengan keutamaan.
Pada tahun ini, perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H di Indonesia dilaksanakan tidak bebarengan, karena ada perbedaan dalam menetapkan 1 Dzulhijah.
Baca Juga: FULL Senyum! KJP Plus Juli 2023 Kapan Cair? Cek Jadwalnya yang Selalu Update di Akun Sosmed Ini
Muhammadiyah terlebih dahulu menjalankan Salat Idul Adha pada hari Rabu 28 Juni 2023, sementara pemerintah Hari Raya Idul Adha 1444 H pada Hari Kamis, 29 Juni 2023 atau sehari setelah Muhammadiyah.
Dilansir dari website resmi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Meskipun begitu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berharap warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum.
Ia juga mengusulkan agar warga Muhammadiyah melaksanakan penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban pada Kamis, 29 Juni.
Baca Juga: Idul Adha Datang, Begini Resep Cara Membuat Sate Maranggi Spesial
“Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati,” pungkas Mu’ti seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id.
Berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Orang yang berkurban (Shohibul Qurban)
Shohibul qurban menjadi salah satu golongan yang berhak mendapatkan daging kurban yang disembelihnya. Ia punya hak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Baca Juga: Begini Cara Membuat Sate Kambing Leisure, Empuk, Anti Prengus dan Maknyuss
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Golongan ketiga yakni fakir miskin. Pembagian ke fakir miskin ini juga sebagai bentuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: KJP Juli 2023 Kapan Cair? Ini Update Info dari Disdik Jakarta dan P4OP
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Tuntunan soal penerima daging kurban juga banyak diriwayatkan seperti:
- Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].
- Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
- Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Bahwasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].