TENTANGKITA.CO – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban.
Lantas siapakah yang berhak dapat daging kurban dari hewan ternak yang disembelih saat Hari Raya Idul Adha?
Laman Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, memberikan penjelasan tentang siapa yang berhak atas daging kurban berdasarkan Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Sebagai contoh, surat 22 Al Hajj ayat 28 menyebutkan, “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
BACA JUGA: Di Gedung Sate Bandung, Panji Gumilang Beri Salam Bahasa Ibrani ‘Shalom Aleichem’
Masih dalam surat yang sama di ayat 36 dinyatakan sebagai berikut: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Hadits Nabi juga menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad memberikan penjelasan tentang pemanfaatan daging kurban.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda: Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah. (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya).
Kemudian ada juga hadits Nabi yang diiriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah. [HR. Muslim].
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan ketentuan sebagai berikut:
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, dia berkata: Pada zaman Rasulullah SAW, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’. (Muttafaq ‘Alaih).
Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya.
BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen
Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian.
Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).
Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.
Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam al-Qur’an dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin.
Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain.
Demikian penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban seperti dimuat muhammaidyah.or.id dalam tulisan berjudul Siapa Saja yang Berhak atas Daging Kurban? Semoga bermanfaat.