TENTANGKITA.CO – Pemerintah setelah mendengarkan hasil sidang isbat yang diikuti oleh beberapa organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah bertepatan dengan 29 Juni 2023.
Sidang isbat yang berlangsung pada Minggu 18 Juni 2023 menyatakan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1444 Hijriyah bertepatan dengan hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.
“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” ungkap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Dzulhijjah di Jakarta pada Minggu 18 Juni 2023.
Ketetapan Pemerintah, Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas Islam tesebut berbeda dengan keputusan Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari berdasarkan hasil hisab menentukan beberapa waktu-waktu penting termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA: Libur 3 Hari Terkait Hari Raya Idu Adha atau Idul Kurban Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Berikut ini hasil hisab Muhammadiyah:
- 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Maret 2023 M
- 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M
- 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M
- Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M
Lantas bagaimana menyikapi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban itu?
Terkait dengan penetapan Hari Raya Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa tersebut setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
BACA JUGA: Menilik 10 Tempat Wisata Terbaru di Solo yang Menarik dan Instagramable
Berikut penjelasannya terkait Fatwa MUI berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah termasuk Hari Raya Idul Adha seperti dilansir laman mui.or.id:
- Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
- Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI. Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
- Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
- Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa di atas adalah agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama. Pemerintah juga perlu melibatkan unsur ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut.
Demikian pembahasan menyangkut Fatwa MUI tentang Hari Raya Idul Adha yang kemungkinan berbeda antara Pemerintah, Nahdlatul Ulama dan ormas Islam lain dengan Muhammadiyah.