TENTANGKITa.CO — Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah karena pelanggaran berat.
Berdasarkan data yang dikumpulkan tentangkita.co, 23 perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah tersebut tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi.
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam, menyebut pelanggaran berat PTS tersebut terjadi dalam bentuk yang beragam. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
BACA JUGA: MUI Investigasi Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang dari Sisi Akidah Pertengahan Juni
Pelanggaran tersebut antara lain dalam bentuk:
– Tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi
– Melaksanakan pembelajaran fiktif
– Melakukan praktik jual beli ijazah
– Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
– Adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” ungkap jelas Nizam.
Pernyataan Niazam tersebut dilansir laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kemdikbud.go.id pada pekan lalu.
Menurut dia, keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi swasta atau PTS tu berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Proses evaluasi tersebut dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
BACA JUGA: KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Cair Secara Keseluruhan Paling Lambat Tanggal 12 Juni
Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi dari berbagai tim itu kemudian Kemendikbudristek melakukan pembinaan terhadap PTS. Namun, apabila terpaksa barulah dilakukan pencabutan izin.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” tegas Nizam.
Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Abdel Universe Show: Satu-satunya di Dunia Stand Up Comedy Diawali Tausiyah Mamah Dedeh, No Debat!
Setelah diterima menjadi mahasiswa, menurut dia, yang bersangkuta harus memastikan pembelajaran betul-betul terjadi, dosen yang kompeten dan sesuai dengan prospektus.
“Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.
Hak dan Fasilitas
Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.
Mahasiswa yang terdampak akibat pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS) itu, selanjutnya bisa menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Mahasiswa yang bersangkutan juga bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.
“Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.
BACA JUGA: Dinsos DKI Kasih Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair
Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list).
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.
Demikian informasi terkait dengan daftar 23 izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah yang dicabut oleh Kemendikbudristek karena melakukan pelanggaran berat.***