TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah membuka prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2023 di laman Sistem Data Nilai Rapor (Sidanara).
Pembukaan prapendaftaran PPDB 2023 DKI sudah berlangsung mulai 10 Mei dan nanti berakhir pada pukul 12.00 WIB tanggal 9 Juni 2023.
Para orang tua yang akan melakukan prapendaftaran PPDB 2023 bisa mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran selama periode tersebut.
Prapendaftaran merupakan mekanisme dalam PPDB DKI 2023 untuk tingkat pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebelum masuk dalam tahapan pengajuan akun dan pendaftaran di jalur-jalur PPDB.
Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika melalukan prapendaftaran PPDB DKI 2023 seperti yang dipajang oleh laman Sidanira DKI Jakarta.
BACA JUGA: Hari Ini KJP Mei 2023 Cair? Periode Lalu Sih Tanggal 12 Memang
Siapa Calon Siswa yang Harus Ikut Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023?
– Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
– CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
– CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
– Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Info Lengkap Konser Aespa di Indonesia Sejauh Ini, Tiket?
Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI 2023
- Buka situs https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Klik Registrasi
- Isikan identitas pribadi dan identitas alamat
- Pada Langkah 1, masukkan data sesuai Kartu Keluarga
- Klik tombol Cek NIK
- Sistem akan mengecek kesesuaian data yang diisikan dengan data di database kependudukan Dukcapil
- Jika data ditemukan, akan muncul notifikasi, kemudian cek data yang tampil seluruhnya
- Klik Langkah Selanjutnya
- Di Langkah 2, isi identitas Tingkat Lulusan, Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP Pendaftar, dan Tanggal Cetak Kartu Keluarga
- Klik Langkah Selanjutnya
- Di Langkah 3, isi identitas sekolah asal, meliputi NPSN Sekolah, Nama Sekolah, dan Akreditasi Sekolah
- Jika calon siswa berasal dari Sekolah Dalam DKI, maka identitas sekolah sudah tersedia dari tabel referensi, pilih nama sekolah yang sesuai.
- Lengkapi data, lalu klik tombol Langkah Selanjutnya, atau klik tombol Langkah Sebelumnya untuk ulang tahap sebelumnya
- Di Langkah 4, cek lagi kesesuaian data
- Jika belum sesuai, klik tombol Langkah Sebelumnya
- Jika sudah sesuai, klik tombol Cetak Tanda Bukti untuk cetak Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran
- Cek tanda bukti, ada informasi login termasuk username dan password, gunakan untuk lanjut ke tahap pengisian nilai rapor dan prestasi
- Download dokumen contoh SPTJM dan Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah Asal di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/regulasi.
- Buka lagi https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Login ke sistem Sidanira kembali dengan memasukkan username dan password di kartu Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran
- Ganti password dengan password baru yang mudah diingat
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen bagi jenjang SMP:
– Kartu Keluarga
– Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
– Sertifikat Akreditasi Sekolah
– Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
– Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
– Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen bagi jenjang SMA:
– Kartu Keluarga
– Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
– Sertifikat Akreditasi Sekolah
– Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika punya)
– Sertifikat Prestasi Akademik (jika punya)
– Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika punya)
– Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (jika punya)
– Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (jika punya)
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Pantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
- Cetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran.
BACA JUGA: KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair? Ini Sebab Bantuan Pendidikan Dicabut dan Penjelasan P4OP
Ketentuan Prapendaftaran PPDB DKI 2023
– Jika calon siswa lulusan SD/MI/Paket A/SDLB memiliki prestasi nonakademik lomba dan sertifikat Jambore Nasional/Pramuka Garuda/Paskibra atau Haifdz Quran, maka yang digunakan adalah prestasi yang memiliki bobot tertinggi (diakui hanya 1 prestasi)
– Jika calon siswa lulusan SMP/MTs/Paket B/SMPB memiliki prestasi nonakademik Kepemiminan OSIS/MPK dan sertifikat Jambore Nasional/Pramuka Garuda/Paskibra atau Haifdz Quran, maka yang digunakan adalah prestasi yang memiliki bobot tertinggi (diakui hanya 1 prestasi).
– Calon siswa tidak dapat mengunggah ulang ajuan dokumen selama proses verifikasi berlangsung.
– CPDB hanya dapat mengunggah ulang ajuan dokumen jika proses verifikasi telah ditolak oleh tim verifikator.
– Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran dapat dicetak/diunduh setelah semua dokumen yang diajukan sudah diverifikasi/disetujui oleh tim verifikator PPDB
Begitu ya, info terkait prapendaftaran PPDB DKI 2023 yang sudah dibuka di laman Sidanara. Silakan mencoba.***