Jumat, 22 November 2024

SELEKSI PPPK GURU TAHAP 2: Ditunda, Lihat Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 akhirnya harus ditunda.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 akhirnya harus ditunda. Semestinya, proses tersebut dimulai pada 24 Oktober.

Info seleksi PPPK guru tahap 2 ditunda dirilis oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram pribadinya, nunuksuryani.

Menurut rencana, seleksi PPPK guru tahap dilakukan pada 8 November. Bagaimana syarat dan cara daftar  bisa didapat diketahui dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 24 Oktober 2021.

Berikut ini formasi, persyaratan dan laman tempat pendaftaran seleksi PPPK tahap 2:

Formasi PPPK Guru di Instansi Daerah

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia;

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus

Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:

1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

Bagi penyandang disabilitas,

1) Melampirkan:

  • a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
  • b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

  • a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
  • d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

TENTANG BALAPAN MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

Sirkuit Mandalika tempat Word Superbike (WSBK)
Mandalika International Street Circuit, Lombok, NTB, yang akan menjadi tuan rumah World Superbike/kek.go.id

Laman Pendaftaran

Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK untuk JF Guru

Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi:

Seleksi Administrasi:

Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran.

Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti

Demikian informasi tentang seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 yang ditunda berikut formasi, persyaratan dan tempat mendaftar. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...