G24NEWS.TV, JAKARTA – Bantuan sosial atau bansos baru yang akan diberikan pemerintah bansos beras dan telur, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai salah satu cara kendalikan inflasi dan kelangkaan pangan.
Menteri Airlangga Hartarto mengatakan bantuan telur dan beras ini adalah bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kenaikan harga atau inflasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
“Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya. Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam siaran pers Kementerian Perekonomian.
Dilansir dari laman Wikipedia Kemenkeu, desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama (dalam hal ini desil 1 sampai 10) untuk digunakan sebagai pembagi Jumlah Penduduk Miskin (JPM) seluruh desa ke dalam sepuluh bagian/kelompok.
Dengan demikian sebagian penerima PKH dan BPNT akan menjadi penerima bansos beras dan telur ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan data calon penerima bantuan sosial pangan yang akan disalurkan oleh pemerintah menjelang bulan Ramadhan.
“Oleh karena KPA-nya (kuasa pengguna anggaran) dari (Kementerian) Keuangan, saya hanya menyerahkan datanya saja,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Senin (6/3).
Pemerintah berencana menyalurkan bantuan pangan selama tiga bulan mulai dari sebelum Ramadhan kepada warga yang membutuhkan. Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial pangan pada Maret, April, dan Mei 2023.
Saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi mengenai penyaluran bantuan sosial pangan, yang sasaran utamanya warga desa sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menteri Sosial menyampaikan bahwa selama periode Januari-Maret 2023 pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT atau Kartu Sembako.
Selain itu, langkah pemerintah untuk mengendalikan harga adalah memantau harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi.
Upaya lain untuk kendalikan inflasi adalah menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan di tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa berbelanja dengan bijaksana dan tidak terjadi overbuying gara-gara informasi.
Mengacu pada syarat penerima PKH, berikut syarat penerima bantuan beras dan telur:
- Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Cara Pendaftaran PKH secara Offline untuk jadi memenuhi syarat bantuan beras telur:
- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
- Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
- Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
- Upload BNBA daftar usulan
- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.