Sabtu, 23 November 2024

Ini Insentif Pajak untuk Perumahan dan Kendaraan Bermotor di 2022

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan untuk memperpanjang insentif Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Perumahan sampai Juni 2022.

Insentif itu diberikan dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Selanjutnya PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.

Insentif pajak lainnya adalah PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%.

PPnBM DTP pada Kuartal I mendapatkan 3% yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2%.

Selanjutnya pada Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1%, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%.

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15%.

TENTANG KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH

Pencairan KJP Plus Februari 2022: Cek Penerima dan Jadwal di Sini

BANTUAN SOSIAL (BANSOS)

Selain itu, telah disetujui untuk dilakukan front-loading beberapa Program Bansos di Kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehigga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang (ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sementara itu lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per Penerima.

“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” tutup Menko Airlangga.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...