Minggu, 19 Januari 2025

Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Hot News

TENTANKITA.CO – Masyarakat Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 15 September hingga 15 Desember 2022.

Melihat jangka waktu program yang lumayan panjang, diharapkan bisa membantu masyarakat untuk meringankan dan mempermudah pembaharuan data kendaraan.

Sehingga masyarakat bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menginformasikan pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dilansir dari Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Surat Keputusan program pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dikutip Antara.

Menurutnya, program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

BACA DEH  Merokok Di Malioboro? Dikurung Sebulan atau Denda Rp7,5 Juta
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...