TENTANGKITA.CO – Pemerintah masih menyiapkan proses tahapan pencairan BPUM sehingga bisa disalurkan pada semester 2 tahun 2022. Pelaku usaha mikro kecil bisa membuka eform.bri.co.id secara berkala untuk mencari informasi.
Dari pantauan Tentangkita.co, laman eform.bri.co.id pada hari ini, Jumat 2 September 2022, masih menampilkan belum adanya informasi dari pemerintah terkait pencairan BPUM sehingga belum bisa melakukan reservasi pencairan.
Namun, para pelaku usaha bisa melakukan cek berkala sehingga ketika pemerintah sudah menetapkan tanggal pencairan, pelaku usaha bisa langsung mengecek namanya dan melakukan reservasi pencairan lebih awal.
Pentingnya melakukan pengecekan berkala pada eform.bri.co.id karena nantinya eform.bri.co.id berisi informasi nama penerima, waktu dan cabang tempat pencairan.
Dan yang terpenting adalah reservasi pencairan. Ini penting agar tidak terjadi penumpukan dan antrian yang panjang pada cabang-cabang pencairan seperti sebelumnya.
Besaran bantuannya sendiri berkisar 600ribu rupiah perbulan, maksimal dua bulan.
Pemerintah melalui Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya sendiri sudah mengumumkan penyalurannya pada semester II Tahun 2022.
Pemerintah berusaha untuk memperbaiki data dari penerima sebelumnya dan yang belum terdaftar. Sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro kecil. Proses ini tentu membutuhkan waktu.
Baca Juga: Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya Disini
Berikut pernyataan KemenkopUKM mengenai data penerima:
Eddy juga menyampaikan “Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” kata Eddy Satriya dalam keterangan resmi.
Menurut Eddy proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Dia pun memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk bisa menerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha harus memenuhi 4 syarat berikut ini.
Syarat Penerima BLT UMKM atau Banpres 2022
– Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
– Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
– Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
Jika memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022. Adapun dokumen yang harus di bawah adalah sebagai berikut.
– Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan kartu ATM.
– Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat
– Wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
– Apabila syarat-syarat tersebut di atas sesuai, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2022 jika sudah dibuka Kemenkop UKM.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan melalui kantor dinas terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Cek Online Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 via eform.bri.co.id
Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik proses inquiry
Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan status apakah pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian pengumuman penyaluran dan cara cek status penerima BLT UMKM atau Banpres 2022 di eform.bri.co.id. Segera cek secara berkala.