TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI sedang melakukan pembaharuan data para pelaku usaha mikro kecil di beberapa wilayah. Kegiatan dengan sistem “jemput bola” ini menyasar para pelaku UMKM ditingkat Kecamatan masing-masing.
Petugas yang mewakili Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Jakpreneur DKI Jakarta mulai mendatangi masyarakat.
Para petugas ini melakukan update data Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang sebelumnya mereka keluarkan, sudah diganti menjadi hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelumnya, para pelaku usaha mikro kecil bisa memiliki IUMK dan NIB bersamaan yang pada tahun 2020 gencar dikeluarkan untuk bantuan pemerintah.
Pemprov DKI mulai mengintegrasikan admistrasi UMKM dengan Kementrian Investasi. Hal ini dikonfirmasi bahwa data yang dikumpulkan dari pelaku usaha ini akan dimasukkan ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada oss.go.id milik Kementrian Investasi /BPKM.
Nantinya, para pelaku usaha hanya memiliki NIB, IUMK tidak lagi diperlukan.
Pembuatan NIB yang dilakukan petugas bersifat manual, hal ini disebabkan karena belum semua mengetahui cara melakukan pendaftaran NIB dengan sistem online. Sehingga Pemprov DKI membantu memfasilitasi pendaftaran dengan sistem formulir cetak.
Pemprov DKI juga melakukan pendataan ulang untuk usaha mikro kecil yang belum masuk di Jakpreneur. Sehingga, pelaku usaha nantinya bisa diberikan pendampingan dan pelatihan yang bisa membantu usaha mereka.
Selain sistem penjualan melalui bazar-bazar dan pameran dan digital, Jakpreneur berharap bisa menjangkau pelaku usaha yang masih melakukan penjualan tradisional.
NIB sendiri sebenarnya bisa didapat para pelaku usaha melalui pendaftaran sendiri pada situs oss.go.id . Caranya juga terbilang mudah.
Baca Juga : KJP September 2022 Sudah Dicari, Cek di Sini Informasinya
Pelaku usaha hanya butuh identitas diri dan telepon seluler untuk membuat akun pada oss.go.id. Kemudian, setelah melakukan verifikasi pada email, pelaku usaha bisa langsung menuju jenis izin yang akan dimiliki.
setelah mengisi semua data yang diperlukan, pelaku usaha bisa menunggu hasilnya beberapa saat. setelah disetujui, maka dokumen NIB bisa kita download dan dicetak sebagai dokumen resmi.
hal yang berbeda dari dokumen yang kita cetak adalah tandatangan yang tertera merupakan barcode, bukan lagi tandatangan manual, dengan surat yang memiliki kop Garuda.
Setelah memiliki NIB, maka usaha kita sudah terdata secara resmi pada tingkatan kementrian atau nasional, bukan hanya pada wilayah provinsi.
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 43 Sebelum Tutup, Simak Panduannya di Sini
Jadi, segera lakukan pendaftaran NIB untuk usaha yang dimiliki dengan cara mendatangi dinas pada Kecamatan wilayah kita atau melalui situs oss.go.id sekarang juga. Agar usaha kita bisa terdata secara nasional.
Apalagi hal ini diperlukan untuk rencana Pemerintah melalui Kemenkop UKM yang sedang melakukan validasi data bagi program bantuan UMKM atau BLT UMKM. Jangan sampai data kita tidak terupdate dan terlewat program bantuan pemerintah bagi usaha mikro kecil.