TENTANGKITA.CO – Menurut penulusuran Tentangkita.co pada pukul 08.50 WIB, situs kpj.jakarta.go.id sedang melakukan maintenence server. Masyarakat bisa menunggu sejenak agar bisa kembali mengakses. Situs kjp.jakarta.go.id merupakan situs yang bisa kita akses untuk mencari informasi nama-nama penerima dan saldo yang dimiliki.
Berikut cara cek nama penerima dan saldo online
1. Kunjungi link kjp.jakarta.go.id lewat browser HP atau laptop/PC
2. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan
3. Isi NIK, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahap
4. Klik “Cari”.
Sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan status Anda sebagai “Penerima” atau “Bukan Penerima” KJP Plus beserta jumlah saldo.
Pencairan KJP September
Penyaluran KJP September masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama 6 bulan. Menurut rencana, Pemprov DKI akan mengucurkan bansos pendidikan itu mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.
Untuk Pencairan tahap 2 tahun 2022 nantinya, Pemprov DKI sudah membuka pendaftaran dan pendataan. Informasi resminya telah disampaikan melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Langkah pertama dalam pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah verfikasi data sementara calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa di Ibu Kota yang dilakukan oleh sekolah.
Kegiatan verfikasi tersebut berlangsung selama sekitar 1 bulan, mulai 22 Agustus sampai dengan 23 September 2022.
Lalu bagaimana dengan tanggal pencairan KJP September 2022 sendiri? Berikut jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2022:
– Januari, KJP Plus cair tanggal 7 Januari
– Februari, KJP Plus cair tanggal 4 Februari
– Maret, KJP Plus cair tanggal 4 Maret
– April, KJP Plus 2022 cair tanggal 5 April
– Mei, KJP Plus 2022 cair tanggal 28 April
– Juni, KJP Plus 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
– Juli, KJP Plus 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
– Agustus, KJP Plus 2022 cair tanggal 9 Agustus
BACA JUGA: Benarkah KJP September 2022 Cair Awal Bulan? Cek Perkiraannya di Sini
PENJELASAN P4OP
Dalam menyikapi banyaknya pertanyaan setiap bulan untuk waktu pencairan KJP, P4OP mengimbau siswa penerima manfaat untuk menunggu pengumuman resmi tentang kapan KJP Plus setiap bulannya 2022.
Pejabat P4OP sebelumnya pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diusahakan berlangsung paling lambat tanggal 8 bulan berjalan
Jika nanti KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat dapat memanfaatkan dana untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair September 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.
“Selain itu warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya,” tulisnya.
BACA JUGA: Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya di Sini
Besaran Dana KJP Plus September 2022
Jika KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat akan menerima sebesar:
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB
– Biaya personal Rp250 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB
– Biaya personal Rp300 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB
– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMK
– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.
KJP Plus September 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)
– Biaya personal Rp300 per bulan.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
1. Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
2. Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat