Jumat, 22 November 2024

Pelaku Usaha Bisa Menerima Bantuan BPUM, Bagaimana Caranya?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sejak pendemi yang berimbas pada dunia usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menegah, pemerintah menitikberatkan pada program untuk membangkitkan perekonomian pada sektor tersebut. Pada akhir 2020, pemerintah meluncurkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Program bantuan tahunan yang akhirnya berlanjut hingga 2022 ini diharapkan bisa membantu permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bahkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.

Bantuan berupa uang tunai senilai 2,4 juta pada tahun 2020 kemudian 1,2 juta pada tahun 2021 langsung diberikan kepada pelaku usaha melalui bank pemerintah, pegadaian atau koperasi.

Dalam periode pemberian bantuan tersebut, pemerintah melalui Kelurahan dan Kecamatan juga memudahkan dalam melengkapi persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan. Seperti penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang prosesnya bisa kolektif dan sangat cepat.

Pada pencairan pertama BLT UMKM tahun 2020, para pelaku usaha yang tidak boleh diwakilkan untuk menerima uang bantuannya, juga masih ditawarkan bantuan pinjaman. Pada program itu, pinjaman tanpa bunga dan anggunan senilai 10juta bagi yang memenuhi syarat, ditawarkan langsung bersamaan dengan pemberian bantuan oleh petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku salah satu penyalur bantuan dari pemerintah.

Namun bantuan pinjaman tanpa bunga ini hanya berlaku pada tahun 2020 dan tidak berlanjut ketahun berikutnya.

Lalu bagaimana untuk bisa terus mendapatkan bantuan UMKM tahun 2022 ini, dan bagaimana bagi pelaku usaha yang baru mengajukan bantuannya? Berikut syarat dan tahapannya,

Bagi para pelaku UMKM yang sudah pernah menerima bisa secara berkala terus mengecek namanya pada eform.bri.co.id, bisa saja data penerima BLT UMKM tidak sama dengan penerima sebelumnya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: KJP Plus, KJMU dan BPMS Sudah Bisa Daftar Agustus 2022, Lakukan Segera untuk Menerima Manfaatnya.

Untuk bisa menerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat Penerima BLT UMKM atau Banpres 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP

2. Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK

3. Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

4. Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.

Baca Juga: Yuk Ah, Hari Ini Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka di dtks.jakarta.go.id

Jika memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha akan mendapatkan sms notifikasi sebagai penerima BLT UMKM, kemudian dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022 sesuai tempat dan lembaga penyaluran semisal pada eform.bri.co.id. Adapun dokumen yang harus di persiapkan adalah sebagai berikut.

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan kartu ATM jika sudah pernah menerima.

2. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat

4. Wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.

Apabila pelaku usaha belum mendaftarkan kegiatan usahanya sebagai syarat penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui kantor dinas daerah terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Cek Online Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 via eform.bri.co.id
a. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
b. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
c. Klik proses inquiry
d. Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
e. Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa melihat keterangan tanggal dan waktu untuk mendatangi kantor BRI dan mencairkan BLT UMKM.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun demikian, karena pengumuman bisa kapan saja dilakukan pada eform.bri.co.id, maka sebaikanya pelaku usaha bisa melakukan cek penerima secara berkala melalui telepon selular masing-masing.

Demikian pengumuman penyaluran dan cara cek status penerima BLT UMKM atau Banpres 2022 di eform.bri.co.id. Segera cek secara berkala.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...