Sabtu, 23 November 2024

Info Terbaru KJP Agustus 2022 Kapan Cair: Bansos Pendidikan untuk SD Cair Duluan?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Belum ada info terbaru tentang KJP bulan Agustus 2022 kapan cair dari media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP pada 9 Agustus 2022.

Sementara itu, kemungkinan besar bantuan sosial pendidikan untuk siswa di DKI Jakarta itu kemungkinan cair bertahap.

Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap mengacu pada penyaluran dua bulan terakhir yakni pada Juni dan Juli.

Penyaluran KJP Agustus masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama 6 bulan. Menurut rencana, Pemprov DKI akan mengucurkan bansos pendidikan itu mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.

Berikut jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2022:

  • KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
  • KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
  • KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
  • KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
  • KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
  • KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
  • KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.

Dari data di atas, karena sekarang sudah tanggal 9, ada kemungkinan pencairan Bansos untuk siswa di Ibu Kota itu baru berlangsung pada tanggal 15.

Kemungkinan KJP bulan Agustus 2022 baru cair pada tanggal 15 berdasarkan penyaluran Bansos untuk siswa di DKI Jakarta pada bulan Juni.

BACA JUGA: BHARADA E JADI JUSTICE COLLABORATOR: Ini Definsi dan Syaratnya

Institusi yang mengurusi KJP Plus di lingkungan Pemprov DKI adalah Disdik  DKI dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Warga DKI banyak mengajukan pertanyaan KJP bulan Agustus 2022 kapan cair ke media sosial dua lembaga tersebut. Namun, belum ada jawaban pasti baik dari Disdik DKI maupun P4OP.

PENJELASAN P4OP

P4OP mengimbau siswa penerima manfaat untuk menunggu pengumuman resmi tentang kapan KJP Plus bulan Agustus 2022.

“Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus silakan menunggu informasi berikutnya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan,” tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) baru-baru ini.

BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2022 Kapan Cair? Bisa Tanggal 13 atau 15 Nih

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pejabat P4OP sebelumnya pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diusahakan berlangsung paling lambat tanggal 8 bulan berjalan

Berikut ini info jadwal pencairan KJP Plus tahun 2022 sebelum Agustus:

  • KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
  • KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
  • KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
  • KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
  • KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
  • KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
  • KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.

Jika nanti KJP Plus Agustus 2022 cair, siswa penerima manfaat dapat memanfaatkan dana untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair Agustus 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.

Pengumuman lokasi dan jadwal beli sembako murah juga sudah diumumkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Melalui akun media sosialnya, DKPKP memberikan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi di Rusun untuk bulan Agustus 2022.

“Selain itu warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya,” tulisnya.

BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2022 Kapan Cair? Sudah Tanggal 8 Nih

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2022

Jika KJP Plus Agustus 2022 cair, siswa penerima manfaat akan menerima sebesar:

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

– Biaya personal Rp250 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

– Biaya personal Rp300 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMK

– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.

KJP Plus Agustus 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)

– Biaya personal Rp300 per bulan.

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

BACA JUGA: NGAJI BUYA ARRAZY: Ciri Pengikut Dajjal, Tak Percaya Habib!

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT: Kalimat Nabi Yunus Untuk Mempercepat Doa Dikabulkan

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...