Jumat, 22 November 2024

Kejagung Periksa Mantan Mendag M. Lutfi Sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO Hari Ini

Lutfi bakal diperiksa oleh  penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dengan berkenaan ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022.

Lutfi bakal diperiksa oleh  penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dengan berkenaan ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Ya, dipanggil besok (hari ini) sebagai saksi CPO,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada awak media, Selasa 21 6 2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Kemudian, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...