TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polisi akan memberlakukan tilang elektronik/ETLE atau electronic traffic law enforcement dengan kamera telepon genggam atau hape, atau ETLE Mobile, bagaimana caranya tuh?
Tilang dengan jepretan kamera hape ini elektronik model mulai berlaku polisi pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Ini 5 Titik Pemantauan Batas Kecepatan di Jalan Tol, Maksimum 120 Km per Jam Berlaku Besok
Caranya akan ada dua orang petugas berboncengan berpatroli di jalan raya.
Salah satu petugas merekam pengguna jalan dan melakukan pemantauan pelanggaran lalu lintas dengan telepon genggamnya.
Petugas tersebut menggunakan aplikasi yang disebut “Go-Sigap”.
Baca juga: Pelat Nomor Polisi Putih Mulai Berlaku Kapan? Jangan Beli via Online Ya
Hasil pengambiran gambar yang dilakukan petugas akan masuk ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Di tempat itu akan dikalukan validasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Jika proses sudah selesai, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar dengan jasa kurir.
Baca juga: AC Milan Schudetto 2021-2022, Buah Kesabaran dan Konsistensi Tim Legenda
Masyarakat yang melakukan pelanggaranan diminta mengubungi call center yang tertera dalam surat konfirmasi untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyelesaian tilang.
Setelah surat tilang terbit, pelanggar diminta membayar sejumlah denda melalui BRIVA yang dikirim melalui call centre.
Bukti pembayaran denda juga dikirimkan kembali ke call centre.
Baca juga: Cara Download Lagu dari Youtube dengan Savefrom, Pelajari di Sini ya
Setelah melakukan pembayaran, maka proses tilang sudah selesai dilakukan.
Polisi menegaskan bahwa dari awal tercapture oleh kamera HP, hingga penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan.
Hal ini akan mengurangi kesempatan terjadinya suap menyuap.
Baca juga: Cara Download Lagu dari Youtube dengan Savefrom, Pelajari di Sini ya
Rekam pelanggaran dengan kamera hape ini menyiasasi wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera statis.
Pelanggaran yang bisa ditilang dengan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Saat ini sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang tersebar di 35 Polres di Jawa Tengah.
Baca juga: KJP Bulan Juni Kapan Cair: Cek Tanggal Ini Ya
Tidak semua polisi lalu lintas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini.
Aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh polisi dengan kualifikasi tertentu, seperti memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas.