TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mobil di 13 ruas titik di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.
“08.39 Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini.”
Demikian informasi yang disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin 9 Mei 2022.
Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku dari Senin sampai Jumat, berlaku mulai pukul 06.00—10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Sementara itu, ketentuan ganjil genap di 3 lokasi wisata berlaku pada akhir pekan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.
Berikut beberapa ketentuan tentang kebijakan ganjil genap di beberapa ruas titik jalan di Jakarta beberapa waktu lalu:
Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari