TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya (THR) gan gaji ke-13 untuk ASN, TNi dan Polri, kabar gembira nih.
Selain THR dan Gaji ke-13, para ASN, Polisi dan TNI aktif akan mendapatkan bonus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Syarat BSU 2022 Masih Digodok, THR Harus Kontan
“Kebijakan ini merupakan penghargaan atas kinerja apparat pemerintah pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 dan diharapkan menambah daya beli masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran pers, di Youtube Sekretariat Presiden.
THR, gaji ke-13 dan tukin menurut Presiden Jokowi untuk ASN, TNI dan Polri, juga diharapkan bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Kapan THR ASN dan Pensiunan Cair? Ini Keputusan Terbaru Pemerintah
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan utk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah utk yang bersumber pada APBD,” ujar dia.
Berapa besar THR?
Hingga kini belum diketahui jumlah THR yang akan diterima oleh ASN, TNI dan Polri.
Tahun lalu, pemerintah memangkas besaran THR dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Komponen THR pada 2021 hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA: Cara Daftar BSU 2022, Bisa Peroleh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair April 2022
Kemungkinannya tahun ini skema besaran THR juga akan sama dengan tahun lalu saat pemerintah sedang mencari-cari dana untuk penanganan Covid-19.
Dirjen Anggaran Kemenkeu mengindikasikan hal ini dengan mengatakan bahwa dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji-ke 13 sama dengan 2021.
BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Harus Habis Disalurkan Sebelum Lebaran, Ini Cara Cek Penerima
Berapa Jumlah Gaji ke-13
Penghitungan gaji ke-13 juga akan disamakan dengan tahun lalu.
Saat komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) tidak menjadi komponen gaji ke-13.
BACA JUGA: Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI 2022 Jenjang S1 hingga S3
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber APBN.
Demikian informasi tentang: Sudah Ditandatangani Jokowi, THR ANS dan Pensiunan di Depan Mata, Ini Perkiraan Jumlahnya. Selamat ya.