TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pengamat mengapresiasi langkah pemerintah memberlakukan pajak untuk kripto yang menunjukkan pengakuannya sebagai asset komoditas dan berpeluang membuat pasar invetasi kami berkembang.
Pemberlakuan pajak kripto ini di sisi lain juga membuat kepercayaan masyarakat investor pada asset ini semakin tinggi sehingga akan makin berkembang.
BACA JUGA: Indonesia Akhirnya Berlakukan Pajak Kripto, Begini Aturannya
Ibrahim Assuaibi direktur PT.TRFX Garuda Berjangka mengatakan masyarakat yang kini sedang ramai-ramainya berinvestasi bisa makin mempercayai komoditas ini dan mendapatkan kepastian hukum.
“Yang terpenting transaksi komoditas kripti benar-benar diawasai oleh pemerintah,” ujar dia dalam siaran pers.
Menurut dia aturan ini merupakan pengakuan bahwa pemerintah mengakui tentang perdagangan aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh BAPPEBTI.
BACA JUGA: Kemenkeu: Hasil Investasi Sukuk Negara untuk Bangun Infrastruktur dan SDM
“Ini juga tonggak awal BAPPEBTI dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi,” ujar dia.
Pemerintah menurut dia sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan BAPPEBTI dan OJK tentang asset kripto.
BAPPEBTI memandang kripto sebagai komoditas dan OJK dalam kapasitas kripto sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA: Ini Insentif Pajak untuk Perumahan dan Kendaraan Bermotor di 2022
“Para pemangku bisnis seperti Indodax, Toko Kripto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di BAPPEBTI, agar menerima regulasi tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Indonesia akhirnya memberlakujkan pajak atas kripto.
Pajak ini diatur dalam Permenkeu Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
BACA JUGA: Mengapa Kita Tidak Boleh Makan Kurma Berlebihan, Simak Penjelasannya
Menurut pemerintah, pajak ini bertujuan bertujuan memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang saat ini berkembang di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan aset kripto adalah komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
BACA JUGA: Sekali Lagi, Semua yang Punya NIK Harus Bayar Pajak Itu Hoaks Ya!
“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas,” ujar dia dalam siaran pers.
“Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.”
BACA JUGA: Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Menurut NU dan Muhammadiyah
“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” lanjut Neilmaldrin.
Pemerintah kata dia mengupayakan penerapan aturan perpajakan yang mudah dan sederhana atas komoditas kripto ini.
BACA JUGA: PENDAFTARAN REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022: Mulai 15 April
Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.
Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.
BACA JUGA: Pemerintah Rekrut Hampir Sejuta Guru ASN PPPK Tahun Ini
Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto.
Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
BACA JUGA: PERSYARATAN REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022: Pendaftaran Hanya di Situs Ini
Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Ketentuan selengkapnya termasuk salinan PMK-68/PMK.03/2022 yang ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.