Minggu, 24 November 2024

Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H Berapa Hari? Ini Aturan Mudik Lebaran biar Aman  

Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ditetapkan selama empat hari.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ditetapkan selama empat hari.

Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik tanpa tes antigen maupun PCR.

BACA JUGAIni Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1443 dan Aturan Mudik Lebaran

Untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib membawa hasil tes antigen 1 x 24 jam.

Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam.

BACA JUGA: Karyawan Swasta, Buruh Boleh Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru, ASN No

Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H sebagai berikut:

  • Tanggal 29 April 2022 cuti bersama
  • Tanggal 1 Mei 2022 Hari Minggu dan Peringatan Hari Buruh
  • Tanggal 2 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 3 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 4 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 5 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 6 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kemungkinan Sebar Video Dea Onlyfans

Cuti bersama Lebaran tahun ini akan mengobati kerinduan masyarakat akan kampung halamannya.

Sudah dua tahun ini tidak ada cuti bersama untuk PNS maupun pegawai swasta karena pandemi Covid-19.

BACA JUGABaru Vaksin Kedua, Mudik Wajib Sertakan Hasil Negatif Antigen

Tidak ada libur dan pembatasan-pembatasan sosial akibat pandemi membuat masyarakat tidak bisa pergi jauh dan berkumpul dengan keluarga pada Lebaran dua tahun belakangan.

Pemerintah mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, penularannya masih terjadi.

Karena masyarakat harus tetap menjago protokol kesehatan.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

BACA JUGAIni Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Menurut pemerintah,diproyeksi akan ada 85 juta orang yang bergerak keluar dari kota-kota besar di Indonesia.

Sebanyak 14 juta orang di antaranya berasal dari Kawasan Jabodetabek.

BACA JUGA: Terseret Kasus Video Syur Dea OnlyFans, Marshel: Aku Emang Nakal, Tapi Gak Mau Kriminal

Moda transportasi yang akan digunakan sebagian besar pemudik adalah kendaraan pribadi.

Jadi jika anda pemudik dari Jabodetabek dan memilih kendaraan pribadi, jadi siap-siap saja berdesak-desakan di jalan raya menuju kampung halaman.

BACA JUGA: Gerakan Shalat Ternyata Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Masya Allah

Berikut beberapa aturan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan test Covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
  2. Masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
  3. Masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
  4. Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
  5. Anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib mendapatkan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  6. Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Demikian informasi tentang Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H Berapa Hari? Berikut Aturan Mudik Lebaran biar Aman. Semoga bermanfaatn

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...