TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H selama empat hari, dimulai 29 April kemudian 4,5 dan 6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang mengumumkan keputusan tentang cuti Bersama ini dari Istana Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Baru Vaksin Kedua, Mudik Wajib Sertakan Hasil Negatif Antigen
“Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022. Cuti Bersama Idul Fitri pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden Jokowi.
Cuti bersama Lebaran tahun ini akan mengobati kerinduan masyarakat akan kampung halamannya.
BACA JUGA: Ini Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Sudah dua tahun ini tidak ada cuti bersama untuk PNS maupun pegawai swasta karena pandemi Covid-19.
Tidak ada libur dan pembatasan-pembatasan sosial akibat pandemi membuat masyarakat tidak bisa pergi jauh dan berkumpul dengan keluarga pada Lebaran dua tahun belakangan.
BACA JUGA : Presiden Jokowi: Boleh Mudik Lebaran 2022 Asal Sudah Vaksin Lengkap
Presiden Jokowi mengatakan cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, penularannya masih terjadi.
BACA JUGA: Niat Puasa Ramadhan, Ini Lafazd dan Terjemahannya, Baca Lagi Biar Tidak Lupa
Karena itu Presiden menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjago protokol kesehatan.
“Segera vaksinasi booster dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Cek di Sini, 4 Bansos Baru di Tengah Kenaikan Harga Global Akibat Perang Rusia Ukraina
Menurut pemerintah,diproyeksi akan ada 85 juta orang yang bergerak keluar dari kota-kota besar di Indonesia.
Sebanyak 14 juta orang di antaranya berasal dari Kawasan Jabodetabek.
BACA JUGA : BLT Minyak Goreng Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerima Bantuan di Sini
Moda transportasi yang akan digunakan sebagian besar pemudik adalah kendaraan pribadi.
Jadi jika anda pemudik dari Jabodetabek dan memilih kendaraan pribadi, jadi siap-siap saja berdesak-desakan di jalan raya menuju kampung halaman.
BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021
Berikut beberapa aturan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan test Covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
- Masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
- Anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib mendapatkan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.