TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polis belum menetapkan pacar Dea OnlyFans Dicky Reno Zulpratomo sebagai tersangka kasus pornografi berupa video syur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga Dicky belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan dia statusnya sebagai tersangka,” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat 1 April 2022, seperti dilansir www.pmjnews.com.
Menurut Auliansyah, Dicky tidak tahu-menahu video syur yang dibuatnya bersama Dea tersebar ke situs OnlyFans. Ia juga menjelaskan tak memiliki niat untuk menyebarkan video tersebut hingga ditonton banyak orang.
“Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut. Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan bahwa dia mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” jelasnya.
BACA JUGA: Kartu Anak 2022 & KLJ Kapan Cair: Tunggu TTD Gubernur Anies, Tapi Kapan?
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Sebagai informasi, Dicky mulai menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 18.50 WIB. Namun, tidak ada satu katapun terucap oleh Dicky atau pengacaranya saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dicky dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pemeran pria dalam kasus pornografi yang menjerat Dea melalui situs OnlyFans.
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15 juta-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.