TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menetapkan awal Ramadhan 1443 jatuh pada 3 April 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tim pemantau hilal pada 101 titik rukyat di 34 provinsi semua menyatakan tidak melihat hilal pada hari ini.
BACA JUGA: Nahdlatul Ulama: Hilal Tidak Terlihat, Awal Ramadhan 1443 Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
“Berdasarkan hisab posisi hilal sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi kriteria baru, serta laporan rukyatul hilal, secara mufakat 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Ahad 3 April 2022 Masehi,” ujar Menteri Yaqut dalam konferensi pers, Jumat 1 April 2022.
Menurut dia pemerintah selalu menetapkan awal Ramadhan dengan dua metode yaitu hisab dan rukyat.
BACA JUGA: 3 Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2022
“Dua metode yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain yaitu metode hisab atau dengan cara perhitungan dan metode kedua yaitu metode rukyat atau dengan cara melihat langsung keberadaan Hilal,” ujar dia
“Dua metode ini baik metode hisab maupun ruhyat bukan dua metode yang diperhadapkan atau dipertentangkan kedua metode ini adalah metode yang saling melengkapi,” tambah dia.
BACA JUGA: Pedoman Ibadah Ramadhan, Pejabat Dilarang Bukber, Sahur Bersama, dan Open House Idul Fitri
Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan awal puasa Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 3 April 2022.
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan tim tidak melihat hilal pada 50 lokasi pemantauan.
BACA JUGA: Awal Puasa Ramadhan Berpotensi Beda, Pemerintah Minta Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat
“Dengan ini PBNU meng-ikbarkan atau memberitahukan bahwa awal Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad Wage tanggal 3 April 2022 Masehi. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, Jumat 1 April 2022.
Menurut Gus Yahya PBNU melalukan pemantauan hilal berdasarkan norma-norma yang telah ditetapkan dalam Muktamar NU ke 34 di Lampung.
BACA JUGA: Raja Salman Bantu Warga Miskin Indonesia Jelang Puasa Ramadhan Lewat Baznas
Selain itu juga memperhatikan kesepakatan di antara negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam Indonesia Malaysia dan Singapura.
Menurut dia tim rukyatul hilal PBNU yang berada dibawah koordinasi Lembaga Falakiyah sudah melakukan sidang dan melakukan rukyatul hilal di 50 lokasi.
“Di seluruh lokasi tempat dilakukannya rukyatul hilal itu tidak berhasil terlihat hilal. Dengan demikian umur bulan Sya’ban 1443 Hijriyah 30 hari,” ujar dia.
BACA JUGA: Puasa Ramadhan, Muhammadiyah Larang Masjid Buka Bersama dan Pasang Karpet
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 2 April 2022.
Ketetapan tersebut berdasarkan hasil hasil hisab hakiki kriteria Wujudul Hilal.
BACA JUGA: Dasar Muhammadiyah Menetapkan Awal Puasa Ramadhan 2022 Mulai 2 April
Pendekatan Muhammadiyah dalam menentukan awal puasa 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H menggunakan teori bahwa telah terjadi ijtimak (konjungsi) di tiga kondisi yakni:
BACA JUGA: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1443 H? Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Beda
- Pada saat terbenam matahari
- Saat bulan belum terbenam
- Pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk.
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif. Berdasarkan kriteria Wujudul Hilal ini, hari Jumat 29 Syakban 1443 H bertepatan dengan 1 April 2022 M, ijtimak jelang Ramadan 1443 H terjadi pada pukul 13:27:13 WIB.
BACA JUGA: Kapan Mulai Puasa 2022: Muhammadiyah 2 April, LAPAN Prediksi 1 Ramadhan 3 April
Sementara itu, tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (f = -07° 48¢ (LS) dan l = 110° 21¢ BT) = +02° 18’ 12”, artinya hilal sudah wujud, dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk.
“Oleh karena itu, 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M,” begitu yang tertulis dalam artikel di muhammadiyah.or.id.
BACA JUGA: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022
Dalam penentuan awal Bulan Hijriah, hingga saat ini Muhammadiyah masih menggunakan kriteria Wujudul Hilal.
Sifatnya masih zonal sehingga hanya bisa diterapkan di teritori Indonesia dan tidak bagi masyarakat Muslim di belahan dunia manapun.