TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Memasuki akhir Ramadhan, kita umat Islam diwajibkan bayar zakat fitrah yang waktu-waktu pembayarannya sudah ditentukan.
Zakat merupakan merupakan rukun Islam ke-tiga, artinya setiap muslim wajib melakukannya.
BACA JUGA: Baznas Kembangkan Metaverse untuk Permudah Pembayaran Zakat
Dalam suaramuhammadiyah.id, Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman menjelaskan tentang waktu-waktu membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya “Manhajul Qowim”, muslim mulai wajib membayar zakat fitrah pada tahun 2 H.
BACA JUGA: FATWA MUHAMMADIYAH: Cara Menghitung Zakat Profesi
Dalil yang mewajibkan zakat fitrah ini:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]
Artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id.” (HR al Bukhari)
Adapun waktu bayar zakat fitri terbagi menjadi lima kriteria :
BACA JUGA: Vitamin D Penting untuk Lawan Covid-19, Ini Asupan Makanan yang Diperlukan
Waktu Jawaz
Waktu Jawaz artinya, jika kita bayar zakat fitrah pada waktu itu maka maka sah zakatnya.
Waktu ini dimulai saat malam pertama bulan Ramadhan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :
فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان
Artinya : “Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)
Waktu inilah yang disebutkan dalam matan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:
وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّلَ بِأِخرَاجِهَا قَبْلَ أَوَانِهَا
Artinya :
“Dan diperbolehkan membayarkannya sebelum waktu wajibnya.” (HPT)
BACA JUGA: Bagaimana Sebenarnya Ayat-ayat Alquran Membahas Bencana? Simak ya
Adapun dalilnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitabnya Hasyiyah Tarmasi (5/300) karena diriwayatkan dari jamaah bahwasannya Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma membayarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya idul fitri (HR. Baihaqi).
Ada kesepakatan ulama, boleh membayarkannya dua hari sebelum iedul fitri karena hadis di atas.
Lalu para ulama mengqiyaskan hukum ini dengan boleh membayar zakat ketika masuk malam pertama Ramadhan.
BACA JUGA: Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Ini Pandangan dalam Islam
2. Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat adalah saat terbenamnya matahari akhir Ramadhan.
Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :
الوجوب : إذا غربت الشمس
Artinya :
“Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)
Hal inilah yang dimaksud dengan teks Putusan Tarjih Muhammadiyah :
زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ
Artinya :
“(Diwajibkan membayar) zakat fitrah ketika terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (HPT)
BACA JUGA: NGAJI BUYA ARRAZY: Benarkah Imam Mahdi (Turun) dari Indonesia?
3. Waktu Fadhilah Bayar Zakat Fitrah
Waktu Fadhilah artinya jika kita bayar zakat fitrah di waktu ini akan mendapat keutamaan dibanding membayarnya ketika waktu wajib dan jawaz.
Yaitu ketika pagi hari sebelum shalat ied. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami :
و يسن إخراج الفطرة نهارا و كونه بعد فجر يوم الفطرة و قبل صلاة العيد
Artinya :
“Dan disunnahkan membayar zakat fitrah setelah terbit matahari sebelum shalat iedul fitri” (Manhaj/301-302)
Adapun dalilnya adalah :
عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة) متفق عليه
Artinya :
“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat ied.” (HR. Bukhari-Muslim)
BACA JUGA: NGAJI BUYA ARRAZY: Apa Itu Ilmu Laduni?
4.Waktu Makruh
Artinya makruh mengakhirkan membayar zakat pada waktu tersebut akan tetapi sah zakatnya, yaitu setelah ditunaikannya Shalat Ied.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Al-Ithfihy :
و الكراهة : تأخيرها عن صلاته إلا لعذر
Artinya :
“Dan waktu makruh membayarnya adalah ketika diakhirkan setelah shalat ied kecuali dengan udzur” (Ghayat/551)
BACA JUGA: Miris, Banjir di Sumpiuh Banyumas Bikin Sawah Tergenang dan Gagal Panen
5. Waktu Haram
Artinya kita tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai waktu itu dan jika membayarkannya pada waktu tersebut terhitung qadha zakat yang terlewat.
Waktu haram membayar zakat fitrah adalah jika telah lewat hari eidul fitri dan masuk hari kedua syawal.
Seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al-Haitami :
و يحرم تأخيرها عن يومه بلا عذر
Artinya :
“Dan diharamkan mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari idul firi kecuali ada udzur.” (Manhaj/5/304)
BACA JUGA: Kapan Kartu Anak Jakarta Cair Lagi di 2022? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
Zakat fitrah pada hakikatnya adalah membuat kebutuhan para mustahiq pada hari Ied tercukupi, karena itulah saat bergembira.
Barangsiapa yang mengakhirkan membayar zakat tanpa udzur hingga keluar batas waktunya maka diwajibkan mengqadha secepatnya. (Manhaj/5/305)
Maka dari itu dapat disimpulkan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat adalah ketika waktu fadhilah agar kita senantiasa mendapatkan “ziyadah” ketika membayarkannya di waktu tersebut.
Mari membayar zakat!
Wallahua’lambishawab