TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 atau Kartu Jakarta Pintar.
Program KJP yang saat ini berjalan adalah KJP Plus Tahap 2 tahun 2021, yang dimulai pada November 2021 dan berakhir pada April 2022.
BACA JUGA: Kapan KJP Maret Cair & Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 2022
Saat ini proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 masih dalam tahap pengumuman sekolah soal data data calon penerima dari DTKS Jakarta.
Saat ini kamu sudah bisa intip daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 di website resmi KJP Plus.
BACA JUGA: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: Belum Masuk DTKS, Lapor di Sini
Berikut ini kami berikan cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 Tahun 2022:
- Masuk ke situs KJP Plus di Tautan Ini
- Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 1’
- Isi kolom tahun dengan ‘tahun 2022’
- Kemudian, klik ‘cek penerima’
- Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
BACA JUGA: Pendaftaran Penerima KJP Tahap 1 2022: Lengkapi Berkas Mulai 14 Februari
Kalau nama kamu ada pada kolom tersebut, maka kemungkinan besar kamu adalah salah satu penerima KJP Plus tahun 2022.
Namun jika tidak, maka kemungkinan ada persyaratan yang tidak bisa kamu penuhi.
BACA JUGA: Link & Cara Daftar DTKS di https://dtks.jakarta.go.id untuk Dapat KJP dan Bansos DKI
KJP Plus Tahap 1 2022 ini akan cair pada Mei hingga Oktober 2022.
Alur Mekanisme Daftar KJP Plus
Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus.
- Tanggal 18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- Tanggal 14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- Tanggal 28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- Tanggal 14-31 Maret 2022
Penetapan data penerima final
BACA JUGA: Link Live Streaming PSIS vs Bali United: Kesempatan Pratama Arhan Tunjukan Performa Terbaik
Untuk mengingatkan, berikut syarat penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi tentang KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Buka Pendaftaran, Cek Nama Penerima Lewat Link Ini. Semoga bermanfaat.