TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan harga baru minyak goreng, lebih murah dari Rp14.000 per liter mulai 1 Februari 2022.
Harga minyak goreng lebih murah ini setelah pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
BACA JUGA: Link Live Streaming X Factor Gala Show 3: Danar Nyanyi Lagu ‘Sepatu’ dari Tulus, Ini Liriknya
Kebijakan DMO adalah kewajiban untuk menyediakan pasokan dalam negeri bagi seluruh produsen minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Sembako & Minyak Goreng Februari di DKI
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Dengan kebijakan DMO dan DPO ini berikut harga minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
BACA JUGA: Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Tapi Tidak Perlu Borong
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter,
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Pemerintah memprediksi kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Sembako & Minyak Goreng Februari di DKI
Jumlah tersebut akan diserap oleh kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter.
Terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
BACA JUGA: MP3 Juice, Tempat Favorit Download Lagu Format MP3 dari YouTube
Pemerintah juga menerapkan DPO sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Selama masa transisi hingga berlaku DMO dan DPO kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Pemerintah juga meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
BACA JUGA: Kelola Uang Tidak Gampang, Milyader Tuban Perlu Pendampingan agar Tidak Cepat Jatuh Miskin
“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menurut dia kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.