TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Harga minyak goreng akan kembali turun mulai 1 Februari 2022 setelah pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter.
BACA JUGA: Hari ke-2 Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, di Minimarket Sudah Hilang, Stok Ulang Belum Terjadwal
Kebijakan DMO adalah kewajiban untuk menyediakanpasokan dalam negeri bagi seluruh produsen minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor.
Pemerintah memprediksi kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Rp14.000, Tidak Kebagian Stok, Pembelian Dibatasi
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Pemerintah juga menerapkan DPO sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Dengan dukungan dua kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
BACA JUGA: Catat, Mulai Rabu 19 Januari 2022 Jam 00.00, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter,
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Saatnya Sehatkan Jantung, Hindari Stroke dan Turunkan Kolesterol
Selama masa transisi hingga berlaku DMO dan DPO kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Pemerintah juga meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal Jadi Kesempatan Punya Wajah Glowing, Begini Ceritanya
“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” ujar Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Menurut dia kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.